2020

Rembuk Nasional Gerakan Reforma Agraria: Perubahan Kawasan Hutan dan Industri  Akibatkan Krisis Sosial dan Lingkungan

Penetapan kawasan hutan dan perubahan kawasan menjadi pintu masuk industri-industri baru merebut ruang hidup rakyat. Terjadi perampasan tanah rakyat dan wilayah-wilayah adat, bahkan disertai kekerasan dan kriminalisasi. Tanpa upaya menahan laju kapitaslisme industri, negara bisa mengalami krisis pangan dan lingkungan. Demikian antara lain kesimpulan “Kelompok Krisis Agraria dan Kehutanan” dalam Rembuk Nasional Gerakan Reforma Agraria yang berlangsung secara daring pada Minggu, 20/9/2020. Rembuk Nasional akan berlangsung tiga hari, hingga Selasa,

Jurukng, Jurukng Jolai serta Godukng dalam Warisan Budaya dan Tradisi Laman Kinipan

  AMAN (17/09/2020) Untuk menyimpan padi hasil panen dari ladang, suku Dayak Tomun yang di tinggal di Laman Kinipan mengenal 3 (tiga) jenis tempat penyimpanan padi, yaitu Jurukng, Jurukng Jolai dan Godukng. Ada perbedaan mencolok dari ketiga tempat tersebut, yaitu pada bentuk bangunannya. Bangunan Jurukng biasanya berukuran persegi empat kecil dan umumnya memiliki 6 (enam) tiang pondasi dari kayu Ulin, Jurukng Jolai mirip seperti Jurukng namun memiliki bangunan yang lebih

Panggung Budaya Masyarakat Adat Nusantara Panggung Merawat Ingatan Bangsa

Merawat ingatan bangsa. Itulah yang terasakan ketika menyaksikan Panggung Budaya yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui jaringan virtual nasional pada Minggu, 13/9/2020, dari siang hingga sore. Merawat ingatan, bahwa bangsa ini dibangun keberagaman budaya dan Masyarakat Adat. Panggung Budaya ini diselenggarakan dalam rangka Memperingati 13 Tahun Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP (United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples). “Deklarasi PBB menjadi standar minimum

13 Tahun UNDRIP, Hilmar Farid: Buah dari Perjuangan Masyarakat Adat

aman.or.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperingati 13 Tahun Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP (United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples). Peringatan UNDRIP yang jatuh pada tanggal 13 September kemarin dilaksanakan secara virtual dengan menampilkan panggung budaya dari beragam seni dan budaya Masyarakat Adat di Nusantara. Sebelum acara dimulai, pada pembukaan dilakukan ritual adat melalui cuplikan video Bagendang Mayo dari Sui Utik, Kalimantan

Abdon Nababan: RUU Masyarakat Adat Akan Menyelamatkan Bangsa

Pengesahan RUU Masyarakat Adat dengan cepat akan mencegah kejadian-kejadian yang mengganggu bangsa kita dedepan. Tanpa proteksi hukum terhadap Masyarakat Adat, perlawanan Masyarakat Adat akan semakin besar. Konflik seperti Laman Kinipan akan terjadi di banyak tempat dan kita akan sibuk mengurus konflik. Demikian inti pendapat Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) yang mewakili Region Sumatera ketika memberi menanggapi paparan para narasumber dari beberapa kementerian pada sesi pertama “Talkshow RUU

Sekjen AMAN: UU Masyarakat Adat Perlu Cepat, Tapi Juga Benar

RUU Masyarakat Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat, serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat. Namun draft RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini perlu dicermati, karena belum menjawab persoalan-persoalan, bahkan berbahaya bagi keberadaan Masyarakat Adat. Contohnya pengaturan tentang evaluasi Masyarakat Adat. “Pengaturan evaluasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Masyarakat Adat punya asal-usul, sudah ada sebelum negara ini ada, tidak dibentuk

Selain ke Komnas HAM, Effendi Buhing juga melaporkan kasusnya ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI

aman.or.id – Senin, 7 September  2020 siang, Effendi Buhing bersama Kuasa Hukumnya dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan (K3) menghadap Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait kasus penangkapan terhadap dirinya pada 26 Agustus lalu oleh Polda Kalimantan Tengah yang dianggap menyalahi prosedur hukum penangkapan. Di Kompolnas, Effendi Buhing bersama rombongan diterima secara langsung oleh 6 anggota Komisioner (Benny J. Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurundhanto, Yusuf, Muhammad