2020
HKMAN dan 21 Tahun AMAN Dihelat di Desa Adat Saga
Saga, Ende, NTT – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) sekaligus perayaan hari ulang tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang ke 21, yang jatuh setiap tanggal 17 Maret, di selenggarakan di Desa Adat Saga, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Kegiatan ini dihadiri oleh sebagian besar perangkat kerja Sekretaris Jendral (Sekjend) AMAN, yang kebetulan telah berada di Kota Ende untuk mempersiapkan rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN ke VI.
PIDATO SEKRETARIS JENDRAL AMAN
HARI KEBANGKITAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (HKMAN) & ULANG TAHUN AMAN KE-21 “Teguhkan Tekad, Perkuat Organisasi untuk Meretas Tantangan Menuju Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat” Pertama-tama, ijinkan saya mengucapkan puji syukur kepada Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam Semesta dan para leluhur Masyarakat Adat Nusantara untuk kebahagiaan kita pada hari yang sangat bersejarah ini. Bapak, ibu, saudara-saudaraku, pimpinan dan anggota Dewan AMAN Nasional dari 7 region yang saya hormati, seluruh
Memperkuat Sinergitas Kepala Desa Utusan Masyarakat Adat, AMAN Gelar Konsolidasi
Bonelemo, Luwu (6/3/2020) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Kepala Desa utusan Masyarakat Adat gelombang pertama. Konsolidasi kali ini diselenggarakan di Desa Bonelemo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ada 40 Kepala Desa yang berasal dari Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan turut berpartisipasi aktif sebagai peserta dalam kegiatan konsolidasi ini. Tujuan utama diselenggarakannya konsolidasi ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan relasi strategis antara AMAN dan Kepala
OMNIBUS CILAKA YANG MEMBAWA PETAKA BAGI MASYARAKAT ADAT
KERTAS POSISI ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) Catatan Pembuka Pada awalnya publik mengetahui bahwa Omnibus Law yang sedang dirancang diam-diam itu bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat dengan RUU CiLaKa. Kelompok-kelompok masyarakat sipil langsung bereaksi terhadap Rancangan Omnibus Law tersebut terutama karena proses perumusannya yang elitis dan sangat tertutup. Beberapa saat setelahnya, rancangan ini berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja. Begitu didalami, segera saja diketahui bahwa Rancangan Omnibus Law
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat
“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia” www.aman.or.id – Tidak terbantahkan lagi bahwa Masyarakat Adat aktor utama penjaga kelestarian lingkungan hidup, juga telah memberikan kontribusi ekonomi. “Riset yang dilakukan AMAN (2018) menunjukan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di enam wilayah adat menghasilkan Rp 159,21 miliar per tahun, dan nilai jasa lingkungan mencapai Rp 170,77 miliar per tahun, dan ini dapat mendorong perekonomian di daerahnya,” ujar Muhammad Arman, Direktur Advokasi
Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU CILAKA): PETAKA Bagi Masyarakat Adat
Pemerintah, melalui Kementerian Perekonomian telah menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR pada 12 Februari 2020 di Gedung DPR RI. Sejak itu gelombang penolakan terhadap RUU CILAKA semakin besar. RUU ini mengancam keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya (wilayah adat, hutan adat dan tanah ulayat, masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil). Berikut pandangan umum AMAN, dari kajian cepat terhadap RUU CILAKA ini. Pertama, substansi pengaturan RUU CILAKA bertentangan dengan Hak