Tragedi Marsinah Bisa Terulang
Lanjutkan Perjuangan & Tuntut Pengadilan HAM untuk Marsinah
JAKARTA — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang aktivis dan buruh pabrik, Marsinah yang menuntut kenaikan upah, cuti haid, dan kebebasan berserikat, sudah 27 tahun berlalu tanpa penuntasan. Selama itu, bukannya kondisi buruh dan perempuan membaik, persoalan yang disuarakan dan dialami Marsinah justru semakin relevan hingga saat ini dengan kehadiran Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cilaka). Kondisi pandemi Covid-19 pun memperparah persoalan perempuan tersebut.
Marsinah adalah korban politik investasi Orde Baru yang saat itu ditopang kekuatan militer. Rupanya, karakter politik itu masih dipertahankan hingga kini melalui kebijakan pro-investasi yaitu Omnibus Law RUU Cilaka. Bahkan dalam kondisi pandemi, pemerintah dan DPR memilih melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka ketimbang melindungi hak rakyat seperti akses kesehatan dan memperbesar subsidi.
Kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan dan mengadvokasi perempuan serta kelompok rentan, GERAK Perempuan menilai RUU Cilaka merupakan bagian dari kekerasan sistematis yang dilakukan oleh negara. Kekerasan tersebut dilakukan melalui kemudahan investor mengeksploitasi alam dan lingkungan, di mana selama ini perempuan lekat dengan alam, tanah, dan air yang menghidupi manusia. Masalah ketenagakerjaan yang disuarakan Marsinah pun terancam semakin parah dengan perbudakan modern melalui sistem kontrak dan outsourcing tanpa batas, upah rendah lewat sistem upah khusus padat karya dan satuan waktu serta penghilangan Upah Minimum Kota (UMK), dan potensi hilangnya semua hak cuti perempuan seperti cuti hamil melahirkan, cuti haid, cuti tahunan, cuti keguguran, dan lainnya.
Ancaman itu hadir di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang memperparah persoalan perempuan. Perempuan selama masa pandemi Covid-19 diadang ancaman dari segala penjuru mulai dari kekerasan seksual hingga beban kerja berlipat ganda. Hingga kini, kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Marsinah masih terus terjadi di berbagai ranah dari rumah hingga ruang maya. Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan LBH APIK selama pandemi Covid-19 pada 2 Maret-22 April 2020 tercatat sudah mencapai 277 orang. Jumlah itu menambah tingginya angka KDRT yang dikumpulkan Komnas Perempuan sepanjang 2019, yang mencapai 11.105 kasus. Selain itu, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) selama masa pandemi juga marak. Data LBH Apik dari 16 Maret-16 April 2020, sudah mencatat laporan KBGO hingga 30 kasus yang di antaranya adalah ancaman penyebaran konten intim hingga pemerasan.
Dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan itu, pandemi Covid-19 menyulitkan lembaga pengada layanan untuk memberi pendampingan korban. Keterbatasan untuk pertemuan karena pembatasan sosial hingga minimnya akses informasi memungkinkan jumlah korban kekerasan dapat lebih tinggi dari yang dilaporkan. Sementara, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak korban dan mengadili pelaku, harus dibahas dari titik nol karena bukan carry over atau kelanjutan dari pembahasan periode DPR sebelumnya. Kondisi itulah yang membuat tuntutan penuntasan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Marsinah terus relevan untuk diperjuangkan. Hal itu agar kasus Marsinah tidak terus berulang, tragedi kemanusiaan tanpa penuntasan.
Selain kekerasan seksual, perempuan juga terancam menjadi korban pelanggaran hak ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan upah, atau kerja tanpa perlindungan harus dialami oleh perempuan yang bekerja di berbagai sektor. Perempuan yang secara tradisional mengisi industri padat karya seperti pabrik garmen dan pekerja informal (industri rumah tangga) menghadapi ancaman kehilangan pendapatan atau pekerjaan karena tempat kerja tutup dan kehilangan konsumen. Data dari Kemenaker pada April 2019, hampir 1,94 juta orang Indonesia telah kehilangan pekerjaan. Sementara, perempuan yang mengisi pos-pos kesehatan seperti perawat dan tenaga kesehatan lain menjadi garda terdepan menangani Covid-19 tanpa alat perlindungan diri (APD) yang layak. Belum lagi pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga tak kunjung menjadi prioritas pembahasan di parlemen.
Sayangnya, kebijakan pemerintah untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan itu adalah Kartu Prakerja yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat saat pandemi Covid-19 yaitu butuh makan untuk bertahan, bukan pelatihan.
Atas kondisi tersebut, GERAK Perempuan menyatakan sikap:
- Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat terhadap Marsinah serta segera mewujudkan pengadilan HAM.
- Mendesak DPR RI & Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi memberangus semua perjuangan Marsinah.
- Mendesak DPR RI untuk memprioritaskan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu bentuk pemastian peristiwa yang dialami Marsinah tidak terulang lagi.
Pada peringatan 27 tahun kasus pelanggaran HAM berat terhadap Marsinah, GERAK Perempuan juga menyelenggarakan dua kegiatan sebagai pengingat publik atas kasusnya yang tak kunjung mendapat keadilan. Kegiatan tersebut masing-masing adalah:
- Diskusi virtual tentang mengapa melawan omnibus law juga melanjutkan perjuangan Marsinah. Dan penolakan Omnibus Law dari sudut pandang perempuan. Dengan narasumber:
• Dian Septi: Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
• Yani Andre: Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Barat
• Rukka Sombolinggi: Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
• Annisa: Gerakan Perempuan UNJ
• Moderator: Irine, SINDIKASI - Panggung Politik: 27 Perempuan bicara tentang 27 tahun Marsinah dibunuh tanpa keadilan. Kolaborasi GERAK Perempuan dan Aksi Kamisan dengan Puan Rumah Ibu Sumarsih, Ibunda Alm.Wawan Korban Tragedi Semanggi 1 & inisiator Aksi Kamisan. 27 perempuan ini adalah simbol pengingat untuk meneruskan perjuangan Marsinah dan menuntut keadilan baginya.
Peringatan 27 Tahun Marsinah Dibunuh Tanpa Keadilan
GERAK Perempuan
Jakarta, 8 Mei 2020
Narahubung:
Lini Zurlia : +62-8111-717-201
Nura: +62 812-2980-8814
Jumisih : +62 856-1612-485