MUARA TEWEH – Saprudin Bin Marwan alias Sapur (61), divonis bersalah di Pengadilan Negeri Muara Teweh Barito Utara, Senin 30 Maret 2020 lalu dengan hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kini Peladang dari Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini bisa menghirup udara bebas. Sapu mendapat keringan dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kamis 9 April 2020 pukul 11.34 WIB Sapur langsung dijemput sejumlah anggota Organisasi Masyarakat Adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, DAD Murung Raya, Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara, Fordayak Barito Utara, PBB Barito Utara dan pengacaranya di Lapas Muara Teweh.
“Kami hari ini sengaja tidak mengabarkannya, dengan banyak pihak. Karena memang, sedang membatasi sesuai anjuran pemerintah,” kata ketua DAD Murung Raya Bertho K. Kondrat.
Untuk itu, lanjutnya yang juga didampingi oleh Sekretaris Umum DAD Murung Raya Herianson D Silam mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama ini.
Sementara itu, Dita SH MH, pengacara dari Perhimpuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang mendampingi kasus yang bersangkutan mengaku sangat senang, dan bisa berbangga. Namun meskipun demikian, ia berharap kasus serupa tak lagi terulang.
“Kita bersyukur setelah masa putusan, JPU tak menyatakan banding. Dan dasar itu pula, pak Sapur tak banding,” katanya.