Darurat Bencana Nasional: Hentikan Bahas RUU Cipta Kerja, Selamatkan Rakyat!

Darurat Bencana Nasional: Hentikan Bahas RUU Cipta Kerja, Selamatkan Rakyat!

Tanggal 13 April 2020 beredar surat undangan DPR yang menunjukkan pembasan Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan. Hari beredarnya surat DPR tersebut adalah tepat saat Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Non alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut FRI menyatakan hal-hal berikut ini.

  1. Penetapan status hampir 6 minggu setelah pasien pertama diumumkan pada tanggal 3 Maret 2020 tidak hanya menandai lambatnya penanganan Pemerintah atas pandemi Covid-19 tetapi tidak berjalannya pengawasan DPR. Selain itu penanganan Covid-19 diwarnai keterlambatan hasil tes yang menyebabkan keterlambatan penanganan dan penyebaran, tidak adanya tes massal, kelangkaan APD, dll. Kelambatan penanganan tersebut juga termasuk kebijakan kekarantinaan kesehatan yang maju mundur sehingga menimbulkan korban bagi buruh, pedagang, dan masyarakat luas. Tetapi selama hampir 5 bulan ini tidak terdengar langkah-langkah serius DPR dalam pengawasan penanganan Covd-19 oleh Pemerintah.
  2. Fungsi legislasi DPR hanyalah satu dari tiga. Dua fungsi lain adalah pengawasan dan anggaran. Tetapi lagi-lagi DPR gagal menjalankan tugas anggarannya. Pemerintah malah telah lebih dulu “mengambil alih” tugas ini dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Tetapi bukan berarti kewajiban menunaikan fungsi anggaran ini tidak ada lagi karena pengawasan terhadap anggaran masih menjadi tugas penting DPR khususnya dalam masa krisis ini, yang pada masa lalu terbukti melahirkan mega korupsi.
  3. Apabila dibandingkan dengan DPR/Parlemen negara lain tampak sekali abainya DPR terkait Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan perhatian serius negara-negara di dunia termasuk badan-badan dunia seperti WHO. Parlemen New Zealand misalnya segera membuat Omnibus Law tentang COVID-19 Response (Urgent Management Measures) Legislation Act 2020). Parlemen Inggris juga telah menyelesaikan Coronavirus Bill sedangkan anggota parlemen yang hadir mengatakan mereka tetap datang untuk meneliti detil-detil penting rencana Perdana Menteri dalam melawan Covid-19.
  4. Agenda DPR untuk tetap membahas agenda legislasi telah membuat fokus mitra kerjanya yaitu Pemerintah termasuk menteri-menterinya teralihkan. Contohnya dalam surat undangan yang beredar dimana tidak kurang dari 11 Menteri diundang DPR ditengah masih jauh dari beresnya penanganan Covid-19.
  5. Metode pembahasan legislasi di tengah berlakunya PSBB memiliki beberapa masalah sehingga berpotensi mengakibatkan tidak sahnya pembahasan yang dilakukan. UU mewajibkan adanya keterbukaan dan dalam arti tidak sekedar formalitas tetapi esensinya mendapatkan masukan dari publik. Publik tentu tidak dapat mengikuti sidang tersebut karena PSBB sehingga kualitas partisipasi dan artinya kualitas demokrasi berkurang. Selain itu anggota DPR seharusnya menjadi panutan rakyat sehingga meskipun kegiatan persidangan tidak termasuk yang dilarang PSBB, tetapi demi menjaga resiko penularan dan tidak berhentinya pandemi, selayaknya DPR mengurangi aktivitas yang akan melibatkan publik.
  6. Pemerintah (Presiden dan Kementerian terkait) jangan juga berpura-pura cuci tangan dalam proses legislasi yang sedang dipaksakan dalam kondisi pandemi, sebab dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Jadi statemen staf ahli presiden yang mengatakan akan menunda omnibus law, tanpa mencabut supres hanyalah merupakan lips service politik belaka. Maka dari itu kehadiran pemerintah dalam proses legislasi sama saja memberikan legitimasi pada proses legislasi yang tidak sah.

Perilaku dan DPR dan pemerintah saat ini justru menunjukkan ketidakpedulian dan anti terhadap keselamatan rakyat. Konflik terus terjadi, RUU Omnibus Law masih dibahas, ditengah rakyat saling bersolidaritas untuk saling membantu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas FRI mendesak DPR untuk menghentikan proses legislasi dan segera melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan Pemerintah untuk Covid-19.

 

FRAKSI RAKYAT INDONESIA

Narahubung:

  • Rukka (AMAN) +62 812-1060-794
  • Asfinawati (YLBHI) +62 812-8218-930
  • Dewi (KPA) +62 813-9447-5484
  • Anwar Sastro (KPRI) +62 812-1059-0010
  • Asep (GP) +62 813-1072-8770
  • Wahyu (WALHI) 082112395919

 

Tentang Fraksi Rakyat Indonesia (FRI): Faksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yaitu:

  • Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),
  • Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),
  • Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN),
  • Konfederasi Serikat Nasional (KSN),
  • Pergerakan Pelaut Indonesia,
  • Jarkom Serikat Pekerja Perbankan,
  • Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI),
  • Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR),
  • Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia,
  • LBH Jakarta,
  • AEER,
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),
  • Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia,
  • Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI),
  • Federasi Pelajar Indonesia (Fijar),
  • Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN),
  • YLBHI,
  • ICEL,
  • JATAM,
  • WALHI,
  • KPRI,
  • EPISTEMA,
  • HUMA,
  • GREENPEACE,
  • PWYP,
  • AURIGA NUSANTARA,
  • ICW,
  • Solidaritas Perempuan,
  • KIARA,
  • Perempuan Mahardhika,
  • IGJ,
  • Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN),
  • DEMA UIN Jakarta,
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),
  • RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment,
  • CM,
  • Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV),
  • Pusat Studi Agraria (PSA) IPB,
  • Trend Asia

Tinggalkan Balasan