Memperkuat Sinergitas Kepala Desa Utusan Masyarakat Adat, AMAN Gelar Konsolidasi

Memperkuat Sinergitas Kepala Desa Utusan Masyarakat Adat, AMAN Gelar Konsolidasi

Bonelemo, Luwu (6/3/2020) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Kepala Desa utusan Masyarakat Adat gelombang pertama. Konsolidasi kali ini diselenggarakan di Desa Bonelemo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ada 40 Kepala Desa yang berasal dari Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan turut berpartisipasi aktif sebagai peserta dalam kegiatan konsolidasi ini.

Tujuan utama diselenggarakannya konsolidasi ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan relasi strategis antara AMAN dan Kepala Desa utusan masyarakat adat serta menjadi ruang untuk merancang agenda pembangunan desa berbasis wilayah adat.

Desa merupakan institusi sosial sekaligus institusi negara yang paling dekat dengan masyarakat adat. UU Desa secara gamblang menyebutkan perpaduan institusi sosial dan negara yang bersifat otonom. Sebagai institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat desa.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan konsolidasi ini untuk merancang agenda pembangunan desa berbasis wilayah adat, serta meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Rukka juga menambahkan “ada 2 tugas utama para Kepala Desa di wilayah adat, yaitu pertama, menjalankan tugas administrasi yang dimandatkan oleh Negara. Kedua, menjalankan tugas dan kewajiban menjaga kelestarian wilayah adat dan memastikan masyarakat adat dapat meningkat kesejahteraannya berdasarkan hak asal-usulnya”.

Bagi masyarakat adat, Kepala Desa utusan masyarakat adat adalah benteng pertahanan terakhir yang akan melindungi mereka dari ancaman agresi pembangunan. Oleh sebab itu, sinergitas antara kepala desa utusan politik masyarakat adat perlu dibangun, sebab kepala desa memiliki kewenangan ekstra dalam pembangunan.

Selama tiga hari mulai dari Jum’at (6/3/2020) hingga Minggu 8 Maret para Kepala Desa utusan masyarakat adat akan dibekali oleh materi-materi yang berkaitan dengan optimalisasi kewenangan kepala desa berdasarkan regulasi dan melakukan pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain itu, para Kepala Desa utusan masyarakat adat secara bersama-sama akan merumuskan skema pembangunan berbasis wilayah adat berdasarkan potensi yang ada di desa mereka masing-masing.

Hingga berita ini dibuat, kegiatan konsolidasi kepala desa masyarakat adat gelombang pertama masih berlangsung (*)

 

Tinggalkan Balasan