Resolusi Cisungsang: Musda AMAN Banten Kidul

Resolusi Cisungsang: Musda AMAN Banten Kidul

Resolusi Cisungsang

Musyawarah Daerah (Musda)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul
Kasepuhan Cisungsang, Lebak – Propinsi Banten

“MEMPERERAT SILATURAHMI MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN DI BANTEN KIDUL”

Pada tanggal 26-27 Januari 2020, telah dilaksanakan Musyawarah Daerah Kedua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banten Kidul di Kasepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak Propinsi Banten yang dihadiri oleh utusan-utusan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul yang menyebar di Propinsi Banten dan Propinsi Jawa Barat. Selain itu, Musyawarah Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banten Kidul juga dihadiri oleh Utusan Pengurus Besar AMAN, Utusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Propinsi Banten, Camat Cibeber, Kapolsek Cibeber, Danramil Bayah-Cibeber dan para pendukung Gerakan Masyarakat Adat di Banten Kidul baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah di Kabupaten Lebak.

Kami, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, yang mendiami wilayah-wilayah pegunungan, dataran, hutan, dan pesisir di Banten Kidul, mewarisi hak untuk memiliki, mengatur dan mengurus diri sendiri, hak untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan adat, kepercayaan leluhur, upacara-upacara adat sesuai dengan identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung didalam sistem adat berdasarkan hak asal-usul/hak tradisional kami masing-masing.

Kami, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, mewarisi hak untuk menjaga keselarasan dan keseimbangan hidup bersama, termasuk hak untuk bebas dari segala macam bentuk kekerasan dan penindasan, baik di antara sesama masyarakat adat dan antar masyarakat adat dengan alam sekitarnya maupun antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya, sesuai dengan sistem hukum dan kelembagaan adat Kasepuhan kami masing-masing.

Kami, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul masih terus menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang; baik sosial, budaya, ekonomi, politik dan yang terutama terkait paradigma pembangunan yang belum sesuai dengan sistem nilai, spiritualitas dan budaya Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul.

Kami, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul yang memiliki wilayah adat sebagai ruang hidup yang mencakup Weuwengkon, Leuweung Kolot, Leuweung Titipan, Leuweung Sampalan, Pilembureun, Piimaheun, Pibalongeun Astana, Pikeboneun, Pisawaheun, Pihumaeun, Legon, Pangrerekan, Pamancalan, dan atau nama lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sumber-sumber kehidupan kami sebagai Masyarakat Adat. Wilayah adat yang diatas dan dibawahnya mengandung sumber-sumber agraria dan sumber daya alam lainnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kami sebagai Masyarakat Adat di Banten Kidul.

Kami, Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.

Kami menyadari dan prihatin dengan merebaknya sengketa-sengketa yang berkaitan dengan hak Masyarakat Adat atas wilayah adat kami, akibat belum hadirnya negara bagi Masyarakat Adat Kasepuhan dalam menyelesaikan administrasi pengakuan hak konstitusional Masyarakat Adat di Banten Kidul.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banten Kidul, bersepakat menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk SEGERA mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat
  2. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Banten untuk SEGERA membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Adat
  3. Mendesak kepada Pemerintah Daerah di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Pandeglang untuk segera membentuk Produk Hukum Daerah tentang Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten masing-masing
  4. Mendesak kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Banten dan Jawa Barat untuk menyelesaikan konflik tenurial hak Masyarakat Adat Kasepuhan, khususnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak
  5. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mengintegrasikan wilayah-wilayah adat di dalam kebijakan tata ruang Kabupaten dan Provinsi
  6. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Banten dan Jawa Barat untuk mengintegrasikan seluruh Rencana Pembangunan Daerah terkait Masyarakat Adat Kasepuhan; seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Politik, Ekonomi, Lingkungan, serta layanan dasar lainnya
  7. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk SEGERA merealisasikan amanat Peraturan Daerah No.8 tahun 2015 terkait pengembalian hutan adat Kasepuhan, memfasilitasi pemetaan wilayah adat Kasepuhan, dan pengalokasian dana APBD tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan
  8. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk SEGERA menetapkan Hutan Adat Kasepuhan yang sedang berproses saat ini
  9. Mendesak seluruh pemerintah daerah di Propinsi Banten dan Jawa Barat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, infrastruktur sebagai langkah kemajuan Masyarakat Adat Kasepuhan
  10. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Propinsi Banten dan Jawa Barat untuk memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber ekonomi Masyarakat Adat Kasepuhan
  11. Mendesak pemerintah dan Pemerintah Daerah yang ada di Propinsi Banten dan Jawa Barat untuk memasukan pengetahuan tentang adat dan budaya kasepuhan dalam sistem Pendidikan nasional dan lokal
  12. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera merevisi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hak-hak tradisional Masyarakat Adat
  13. Memastikan pelibatan dan peningkatan peran perempuan adat dan pemuda adat di seluruh Kasepuhan

Sebagai penutup dari resolusi ini, kami mendesak Pemerintah Daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan.

Kami, Masyarakat Adat Banten Kidul bersedia bekerja sama dengan semua pihak yang bertujuan untuk memastikan pengakuan, perlindungan dan pemulihan hak-hak Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul.

Kasepuhan Cisungsang, Lebak – Banten
27 Januari 2020

Tinggalkan Balasan