2019

Peringatan 20 Tahun, Sekjen AMAN: Masyarakat Adat Harus Memperkuat Diri

Sumber foto: akun twitter Kementerian LHK Jakarta (9/8/2019), www.aman.or.id – Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia. Keberadaan masyarakat adat di wilayah adatnya telah ada, jauh sebelum negara Indonesia diproklamirkan. Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi oleh negara. Sampai saat ini, negara belum memberikan itikad baik terhadap masyarakat adat. Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat yang didorong oleh AMAN sampai saat ini

Menteri LHK Siti Nurbaya: Hak Masyarakat Adat Perlu Harmonisasi dan Artikulasi yang Baik

Jakarta (9/8/2019), www.aman.or.id – Presiden Joko Widodo sayang dan berpihak kepada masyarakat adat. Tapi artikulasi selanjutnya oleh jajaran-jajaran pemerintah di bawahnya masih harus terus didorong. Selain itu, masih ada pemahaman dan persoalan konseptual mengenai hak masyarakat adat yang perlu diharmonisasikan dengan baik. Demikian pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ketika memberi sambutan mewakili Presiden Joko Widodo dalam acara pembukaan Peringatan 20 Tahun AMAN yang jatuh bersamaan dengan

Pameran Foto dalam Peringatan 20 Tahun AMAN

Jakarta (7/8/2019), gaung.aman.or.id – Peringatan 20 Tahun AMAN yang akan digelar dua hari lagi menampilkan berbagai acara. Salah satu acara yang wajib anda ikuti adalah pameran foto. Menurut Nura Batara, koordinator pameran foto, pada peringatan ini akan menampilkan foto dokumentasi perjalanan dua dekade berdirinya AMAN. Foto-foto yang akan ditampilkan merupakan dokumentasi yang menunjukkan berbagai aktivitas yang dilakukan Masyarakat Adat sejak awal pembentukan organisasi. Termasuk foto-foto sebelum Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Ramaikan Perayaan 20 Tahun AMAN, Tamu Luar Negeri Berdatangan

Jakarta (5/8/2019), www.aman.or.id – Perayaan 20 Tahun AMAN tinggal menghitung hari. Perayaan ini dirangkaikan dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus. AMAN yang berdiri pada 1999, akan merayakan dua dekade perjuangannya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Sejumlah tamu luar negeri yang akan ikut meramaikan perayaan ini sudah mulai berdatangan. Salah satu kelompok yang sudah adalah Komunitas Kasavakan dari Taiwan. Rombongan tersebut tiba Minggu (4/8) malam

Ideng Putri: Menegakkan Warisan Leluhur

Jakarta (23/7/2019), www.aman.or.id – Hadirnya perusahaan tambang batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah memorak-porandakan kehidupan Masyarakat Adat atas wilayah adatnya dan identitas budayanya. Masyarakat Adat terusir dari wilayah adatnya karena ekspansi perusahaan terus dilakukan melalui perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga mengakibatkan para pemuda/pemudi keluar dari kampung dan bekerja di perusahaan sebagai buruh pabrik. Ideng Putri, seorang perempuan adat Paser, tetap bertahan di kampung untuk memperjuangkan tanah

Selester: Membela Masyarakat Adat Tanpa Batas

Jakarta, www.aman.or.id – Penghancuran Masyarakat Adat di seluruh Indonesia dilakukan negara secara sistematis dan terstruktur. Kebijakan negara yang fokus pada pembangunan mengakibatkan Masyarakat Adat semakin jauh dan tergusur dari wilayah adatnya. Realitas sosial ini membangunkan hati nurani Selester untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat bersama AMAN beserta pendukungnya. Selester Saguruwjuw, nama aslinya, salah satu pendiri AMAN, asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kata Seles sebelum KMAN 1999, perjuangan Masyarakat Adat masih berwajah

TOLAK RUU PERTANAHAN : 13 BAHAYA RUU PERTANAHAN JIKA DISAHKAN

Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) awalnya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dan konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Selain menjawab persoalan konflik Agraria, RUU ini juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan tanah dengan mempertimbangkan sosial, budaya dan lingkungan hidup. Pemerintah beranggapan bahwa RUU ini akan melengkapi UU Pokok Agraria yang dinilai belum dapat menjawab permasalahan aktual pertanahan. Namun sayangnya, draft terakhir RUU Pertanahan per tanggal 22 Juni 2019 belum dapat menjawab