Sinjai (26/11), www.aman.or.id - Pemerintah Kabupaten Enrekang menyerahkan empat SK Bupati tentang pengakuan Masyarakat Adat kepada empat komunitas adat: Uru, Pasang, Tondon dan Andulang. Keempat SK diserahkan secara terpisah. Tiga SK diserahkan Bupati Enrekang yang diwakilkan asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamsir, S.Pd, M.Pd dalam acara Muswil III AMAN Sulsel, Karampuang, Sinjai 26 November 2019. Satunya diserahkan langsung oleh Bupati Enrekang H. Muslimin Bando langsung di Enrekang pada hari yang sama.
SK Bupati merupakan implementasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang.
Menurut Ketua BPH AMAN Wilayah Sulsel, Sardi Razak, keempat SK Bupati tersebut merupakan hasil kerja keras Masyarakat Adat, AMAN beserta pendukung-pendukungnya. Ia menambahkan capaian tersebut menjadi bagian langsung dari perjuangan tentang hak-hak Masyarakat Adat, khususnya di Kabupaten Enrekang.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang. “Kalau di tempat lain mereka (pemerintah daerah—red) adalah tembok tinggi, di Enrekang ada jembatan (keterhubungan antara Masyarakat Adat dengan pemerintah—red),” tegasnya.
Menurutnya, capaian dalam kebijakan seperti SK Bupati ada karena hasil kerja keras bersama terutama Pengurus Daerah. Untuk Masyarakat Adat di tingkat wilayah dan Daerah ada dua produk kebijakan yang harus diperjuangkan yaitu Perda dan SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat.
“Kerja keras kita berbuah,” ujar Rukka.
Sampai tahun 2019 sudah ada 10 komunitas adat yang diserahkan SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang. Selain keempat SK Bupati yang diserahkan, sebelumnya telah ada SK-SK tentang Pengakuan terhadap Masyarakat Adat: Marena, Tangsa, Patongloan, Baringin, Orong dan Pana.
Jakob Siringoringo