Jakarta (2/9/2019), www.aman.or.id - Masyarakat Adat dan AMAN menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang saat ini sedang dikerjakan oleh DPR. Sebab Rancangan Undang-Undang ini justru tidak menyentuh pada penyelesaian masalah-masalah struktural yang dialami Masyarakat Adat. RUU ini, jika disahkan, akan semakin melanggengkan perampasan wilayah-wilayah adat.
“Akan semakin banyak konflik yang terjadi di wilayah-wilayah adat, dan Masyarakat Adat akan semakin rentan untuk mengalami peminggiran dari tanah-tanah leluhur,” tegas Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang yang saat ini di DPR berisi pasal-pasal yang sangat liberal. Undang-Undang ini jika disahkan akan semakin memudahkan pihak swasta untuk mengambil alih lahan-lahan dan tanah-tanah khususnya di wilayah adat.
Baca juga: Pernyataan Sikap: Bahaya Liberalisasi Pasar Tanah, Tolak Rancangan Undang Undang Pertanahan
Seain itu, RUUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan semangat Tap MPR No. 9 tahun 2001. Ditengah ketiadaan Undang-Undang yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas segala sumber-sumber penghidupan dan wilayah adat, RUUP ini justru mengingkari hak ulayat Masyarakat Adat seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria.
Rukka menegaskan, RUU Pertanahan ini justru menguatkan kembali Domein Verklaring, yaitu hak menguasai negara. Ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang 1945, semangat UUPA, semangat Tap MPR No. 9 tahun 2001 dan putusan Mk No. 35 tahun 2013.
Ia mengatakan terdapat pasal mengerikan di RUUP ini. Hal yang sangat berbahaya dalam rancangan Undang-Undang Pertanahan, katanya, adalah pasal-pasal mengenai Bank Tanah. Bank Tanah, sekali lagi ia menegaskan, justru akan semakin memperuncing ketimpangan sumber-sumber agraria, akan memperbanyak konflik dan semakin memperparah perampasan atas wilayah-wilayah adat oleh perusahaan.
Bank tanah juga akan menjadi tempat yang subur bagi para sepekulan tanah; wilayah-wilayah adat akan begitu gampang dirampas atas nama pembangunan. Sejak Indonesia merdeka Masyarakat Adat sudah banyak sekali mengalami peminggiran dari tanah-tanah leluhur nya. Banyak sekali kekerasan, kriminalisasi dan pemiskinan yang dialami oleh Masyarakat Adat.
Baca juga: Tolak RUU Pertanahan: 13 Bahaya RUU Pertanahan Jika Disahkan
Dengan demikian, Masyarakat Adat terancam dengan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini.
Terakhir, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan ini, dan meminta pemerintah untuk tidak ikut melanjutkan Rancangan Undang-Undang ini. Kami juga, tegasnya, menuntut supaya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Seluruh komponen rakyat Indonesia harus menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang saat ini sedang dibahas di DPR!
Jakob Siringoringo