Wisma Tabor, Pusat Damai, 31 Agustus 2019
Pada tanggal 30-31 Agustus 2019, telah dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Ketiga AMAN Kalbar, di Wisma Tabor, Pusat Damai, Kabupaten Sanggau. Muswil Ketiga AMAN Kalbar ini dihadiri oleh seluruh Pengurus AMAN, baik Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Daerah (PD) dan utusan-utusan dari 168 komunitas adat anggota AMAN Kalbar dari berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Kami, Masyarakat Adat Kalimantan Barat, masih terus menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun wilayah dan sumber daya alam. Pembangunan ekonomi yang masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam menyebabkan terjadinya berbagai konflik, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap komunitas-komunitas adat. Berbagai kebijakan nasional dan daerah yang tidak berpihak pada Masyarakat Adat terus mempengaruhi eksistensi, identitas dan ketahanan dari tatanan kehidupan komunitas-komunitas adat.
Wilayah adat, yang di dalam dan di atasnya mengandung sumber-sumber agraria berupa tanah dan beragam sumber daya alam, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Masyarakat Adat. Bagi kami, wilayah adat tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi dan kelangsungan hidup komunitas, tetapi juga merupakan identitas dari suatu eksistensi yang terkandung dalam sistem nilai, baik sosial, budaya maupun spiritual, yang diwariskan secara turun temurun. Dengan nilai-nilai itu, kami terus berupaya menjaga, memelihara dan mempertahankan wilayah adat kami.
Kami menyatakan bahwa, selama ini kami mampu mengelola dan menjaga sumber daya kami secara berkelanjutan. Hubungan antara alam sebagai ibu bumi sebagai sumber kehidupan, dengan kami sebagai penjaga alam demi masa depan anak cucu, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan.
Kami menegaskan, bahwa secara universal, hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan secara nasional diakui dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b dan 28i; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Ketetapan MPR No. 9 Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; serta Putusan MK No. 35/2012 tentang Hutan Adat. Kami juga mengingatkan, bahwa di Kalimantan Barat, telah terdapat 7 Peraturan Daerah, yang mengakui hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.
Kami menyadari, masih banyak tantangan dalam memastikan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat. Oleh sebab itu, kami, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat,
Terkait Program dan Kebijakan:
1. Mendesak Pemerintah Nasional untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
2. Mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang ijin-ijin yang ada di wilayah adat serta tidak mengeluarkan ijin-ijin baru untuk pengembangan industri berbasis hutan dan lahan di wilayah adat di Kalimantan Barat dan di seluruh wilayah adat di Indonesia.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat Kalimantan Barat.
4. Mendesak Pemerintahan Daerah (Eksekutif dan Legislatif) untuk segera mengimplementasikan mandat Perda-Perda Masyarakat Adat terkait penganggaran, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kalbar.
5. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera memperhatikan hak-hak dasar Masyarakat Adat di wilayah tertinggal dan sangat tertinggal meliputi infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
6. Mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta lembaga jaringan untuk mendukung pengembangan Sekolah Adat, serta mendorong kurikulum muatan lokal berbasis tradisi dan budaya lokal di sekolah-sekolah formal.
7. Mendorong Pemerintah Daerah dan jaringan pendukung untuk bekerjasama dengan Masyarakat Adat melakukan identifikasi dan pendokumentasian kekayaan seni dan budaya Masyarakat Adat sebagai bagian dari pengembangan dan pelestarian seni dan budaya daerah.
8. Mendorong Pemerintah Daerah dan jaringan pendukung untuk melakukan pemberdayaan serta bekerjasama dengan Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan adat dan wilayah adat, sesuai potensi di masing-masing komunitas sebagai upaya peningkatan sumber-sumber ekonomi masyarakat.
9. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, maupun jaringan pendukung yang relevan untuk bekerjasama serta mendukung komunitas adat melakukan penghitungan potensi ekonomi wilayah adat sebagai aset untuk kemandirian ekonomi Masyarakat Adat.
10. Meminta Pemerintah Daerah dan jaringan pendukung untuk turut serta membantu proses-proses penyelesaian batas dan pembuatan peta wilayah adat.
Secara khusus, menyikapi situasi terkait peladang tradisional Masyarakat Adat, kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sistem perladangan tradisional berdasarkan kearifan lokal adalah hak budaya, sosial, ekonomi dan politik Masyarakat Adat. Pemerintah patut melindungi eksistensi peladang tradisional berkearifan lokal sebagai identitas Masyarakat Adat yang sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya Masyarakat Adat untuk ketahanan dan kedaulatan pangan serta keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat.
2. Oleh sebab itu, kami mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin perlindungan hukum bagi peladang tradisional sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Psl. 69, ayat (2) dan segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
3. Pemerintah Pusat dan Daerah segera melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya bencana asap dan segera membebaskan peladang tradisional, terutama 52 peladang yang saat ini dikriminalisasi.
4. Pemerintah Daerah menyiapkan data base peladang tradisional berkearifan lokal bekerjasama sama dengan komunitas, Pengurus Adat, Kepala Desa dan aparat pemerintah terkait untuk memperjelas praktik dan pengaturan perladangan tradisional.
Selanjutnya, sebagai Masyarakat Adat, kami akan:
1. Mendukung dan memperjuangkan hak-hak perempuan adat dan anak komunitas adat
2. Meningkatkan peran dan pengkaderan terhadap kaum muda Masyarakat Adat.
3. Mendorong semua komunitas anggota AMAN Kalbar agar menggali, dan mempraktikkan kembali adat istiadat, hukum adat, seni dan budaya yang ada di komunitasnya sebagai bagian dari eksistensi diri komunitas yang beradat dan berbudaya.
Sebagai penutup dari Resolusi ini, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membuat langkah-langkah yang kongkrit untuk menyelesaikan konflik-konflik terkait tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah-wilayah Masyarakat Adat.
Kami Masyarakat Adat Kalimantan Barat bersedia bekerjasama dengan Pemerintah dan semua pihak yang relevan untuk mencapai pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat.
Disepakati dalam Muswil III AMAN Kalbar
di Pusat Damai, 31 Agustus 2019
Download Pdf Resolusi Muswil III AMAN Kalbar