Raja Bius Motung Siopat Marga Desak Darwin Siagian Mengesahkan Perda Masyarakat Adat Tobasa
Balige (31/5/2019), www.aman.or.id – Sehubungan dengan terbitnya SK. 3719/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2018 tentang Penetapan Batas Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Pariwisata Danau Toba atas nama Gubernur Sumatera Utara seluas 386,72 hektar, di mana seluas 107 hektar lahan tersebut berada di atas Ulayat Bersama Bius Motung Siopat Marga, Raja-raja Bius Motung meminta kejelasan kepada Bupati Tobasa dan jajaran terkait. Dalam surat permohonan audiensinya, Bius Motung Siopat Marga, Kecamatan Ajibata,