Mei 2019

Raja Bius Motung Siopat Marga Desak Darwin Siagian Mengesahkan Perda Masyarakat Adat Tobasa

Balige (31/5/2019), www.aman.or.id – Sehubungan dengan terbitnya SK. 3719/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2018 tentang Penetapan Batas Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Pariwisata Danau Toba atas nama Gubernur Sumatera Utara seluas 386,72 hektar, di mana seluas 107 hektar lahan tersebut berada di atas Ulayat Bersama Bius Motung Siopat Marga, Raja-raja Bius Motung meminta kejelasan kepada Bupati Tobasa dan jajaran terkait. Dalam surat permohonan audiensinya,  Bius Motung Siopat Marga, Kecamatan Ajibata,

Melawan Perampasan Wilayah Adat Dengan Peta Wilayah Adat

  Sorong,  www.aman.or.id – Sesungguhnya hak-hak Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara Indonesia, hal ini tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup. Namun faktanya, hak-hak Masyarakat Adat kerap  dilanggar, dengan maraknya kasus perampasan wilayah adat di seluruh nusantara. Untuk itu, PB AMAN, PD AMAN Sorong Raya dan PD AMAN Malamoi menyelenggarakan pertemuan 7 kampung

Strategi Melawan Perampasan Wilayah Adat Dengan Peta Wilayah Adat

Sorong, www.aman.or.id-Sesungguhnya hak-hak Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara Indonesia, hal ini tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup. Faktanya, hak-hak Masyarakat Adat seringkali dilanggar dengan maraknya kasus perampasan wilayah adat di seluruh nusantara. Untuk itu, PB AMAN, PD AMAN Sorong Raya dan Malamoi menyelenggarakan pertemuan 7 kampung yaitu Kampung Malaumkarta, Kampung

Konsolidasi, Sekjen AMAN: OKK adalah Jantung Organisasi

Bogor (22/5/2019), www.aman.or.id – OKK adalah jantung organisasi. Ia menggerakkan sendi-sendi perjuangan yang saling terhubung satu sama lain. OKK adalah perahu penggerak organisasi yang memastikan langkah perjuangan Masyarakat Adat berjalan lancar dalam menggapai cita-citanya, yaitu terwujudnya Masyarakat Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya. Hal ini disampaikan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dalam sambutan pembukaan konsolidasi OKK, dengan tema “Konsolidasi dan Penguatan Kapasitas Organisasi – Kaderisasi

Menempuh Jalan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat di Kawasan Konservasi

Jakarta, www.aman.or.id – Dua toples kue terletak di atas meja kaca yang dikelilingi buku. Rombongan AMAN dan BRWA duduk di sofa berseberangan mengarah kanan ke sosok yang dijumpai, duduk di sofa tunggal. Seorang di sisi kirinya duduk dengan kursi tambahan. Ia membantu atasannya tersebut selama diskusi termasuk mencatat poin-poin pembicaraan. Tapi tak seorang pun yang membuka tutup toples. Selasa (14/5) itu memasuki hari ke-10 Ramadan. Semua orang menahan diri menyentuh

Pengakuan Hutan Adat Mendongkrak Akses Masyarakat Adat ke Pendidikan

Jakarta (13/5/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Kasepuhan Karang merupakan salah satu contoh kasus di mana dampak pengklaiman hutan adat turut menekan statistik anak bersekolah negara. Jadi, selain mengkriminalisasi warga adat, kebijakan Kehutanan turut berdampak pada minimnya anak-anak adat yang mengakses pendidikan negara. Ketua BPH AMAN Daerah Banten Kidul, Jaro Wahid mengatakan kalau saat ini jumlah ana bersekolah meningkat drastis. “Di angka pendidikan 150% naik. Kenapa 150% naik? Yang dulu sebelum

Tekad Masyarakat Adat Klaben Papua Barat Mempertahankan Wilayah Adat

Sorong, www.aman.or.id-Pengurus Daerah AMAN Sorong Malamoi, Papua Barat mengelar pemutaran enam film yang yang berjudul, Perampasan Lahan, Taktik Perusahan datang menipu Masyarakat Adat, Perjuangan perempuan-pempuan Misak di Tanzania Afrika, Hak Atas Tanah, Rencana Kehidupan dan Pemuda Kembali Kekampung Mengurus Wilayah Adat. (08/05) Acara ini dihadiri oleh lebih dari lima puluh orang yang terdiri dari para tetua adat, perempuan adat, pemuda adat dan anak-anak usia lima sampai sepuluh tahun, dari empat kampung di wilayah