Muchtar Luthfi Mutty : Memberi Bukti Bukan Janji

Muchtar Luthfi Mutty : Memberi Bukti Bukan Janji

Jakarta, www.aman.or.id – Opu Luthfi adalah sapaan akrab pria kelahiran Masamba, 1 September 1956 ini. Beliau terlahir sebagai sosok sederhana, visioner dan berintegritas. Melahirkan SK Bupati Luwu Utara tentang Pengakuan Masyarakat Adat Seko. Pantang menyerah memperjuangkan RUU Masyarakat Adat di DPR RI sejak 2016. Tak pernah tindakannya mengingkari perkataan. Beliau pun terampil mengartikulasikan gagasan dan visi politiknya.

Mengawali karir sebagai Camat Wotu, Kabupaten Luwu (1987), Kepala Jurusan Politik Pemerintahan Kampus Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta (1997), Bupati Luwu Utara tahun 1999 – 2004 dan 2005 – 2009, Staf Khusus Wakil Presiden RI (2009-2019) dan kini menjabat sebagai Anggota DPR RI. Ragam kebijakan lahir selama masa pengabdiannya. Salah satu yang menonjol adalah lahirnya SK Bupati Nomor 300 Tahun 2004 tentang pengakuan keberadaan Masyarakat Adat Seko, menjadi sebuah tonggak sejarah kebijakan terkait Masyarakat Adat di Sulawesi Selatan.

Pada saat menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI Budiono, Opu Luthfi ikut berperan dalam lahirnya Deklarasi 9 Kementrian dan Lembaga tentang, “Pengukuhan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat” yang ditandatangani di Istana Wakil Presiden pada tanggal 1 September 2014.

Sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, melalui Fraksi Partai NasDem ia merupakan salah satu sosok penting pengusul Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat, perjuangannya untuk mendorong RUU Masyarakat Adat agar dapat disahkan menjadi Undang-undang bukan perkara gampang, namun Opu tetap getol memperjuangkannya.

Kini RUU Masyarakat Adat yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2019, dimana telah ada Surat Perintah Presiden (Supres) untuk membahas RUU ini bersama enam Kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) . Walau, hingga kini pemerintah tak kunjung mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR RI.

Opu Luthfi terampil dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah, tak tanggung-tanggung ia akan mengkritik dengan keras jika ada kebijakan Pemerintah bahkan DPR yang menjadi beban bagi rakyat.

Opu Luthfi aktif mempublikasikan karya-karya akademisnya, salah satunya dipublikasikan dalam jurnal Ilmu Pemerintahan berjudul “Quo Vadis Otonomi Desa” tahun 2014. Ragam penghargaan pun telah ia raih, termasuk Piagam Penghargaan Bhumi Bhakti Adhiguna oleh Kepala BPN-RI atas partisipasi dan dukungannya untuk menjadikan Pertanahan sebagai sumber kemakmuran rakyat pada 11 April 2006 dan sederet penghargaan lainnya. Wajar saja, Opu layak mendapatkan itu, meski ia tak mengharapkannya.

Dari sisi inilah Opu terlahir sebagai sosok yang cerdas dan tak pernah menyerah. Sebuah pribadi yang menebarkan optimisme melalui rekam jejaknya yang matang. Baginya, tak etis menjadi politisi yang bernafsu meraih kepentingan pribadi, melainkan menggunakan kekuasaan untuk menebar kebajikan dan kebermanfaatan.

Menapaki PEMILU 2019, Opu kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Nomor Urut 2 – Dapil III Sulawesi Selatan, kampung halamannya. Opu juga diusung oleh Masyarakat Adat Nusantara yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Koha, Sulawesi Utara tahun 2018. Ia layak diusung karena kegigihan perjuangan yang ia torehkan untuk Masyarakat Adat selama ini.

Memberi Bukti Bukan Janji – merupakan slogan yang ia usung dalam kampanyenya. Slogan tersebut tentu sangat mewakili konsistensinya sejak sebagai birokrat hingga menjadi politisi.

Mari temani Opu berjuang, jangan biarkan orang baik berjuang sendirian.

Rukka Sombolinggi – Sekretaris Jenderal AMAN

Tinggalkan Balasan