Pembangkangan Pemkab Inhu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat
Jakarta, www.aman.or.id – Putusan MK 35/2012 tentang hutan adat bukan lagi hutan negara tidak berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Putusan final dan mengikat tersebut dibantah Sekda Kabupaten Inhu, Hendrizal saat menjamu audiensi Masyarakat Adat Talang Mamak di kantornya, Senin (28/1/2019). Hendrizal selaku Ketua Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Indragiri Hulu merespons kedatangan Masyarakat Adat Talang Mamak di kantornya yang agenda pertemuannya bertujuan untuk mengetahui perjalanan dan perkembangan serta kemajuan