AMAN Menyelenggarakan Training Etnografi Bersama PEREMPUAN AMAN dan BPAN
Bogor 30 April 2018, Negara Indonesia telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3). Namun kenyataannya, tidak mudah memiliki identitas sebagai Masyarakat Adat di Indonesia. Mereka dituntut memiliki dokumen tertulis, soal sejarah asal-usul, kelembagaan adat, hukum-hukum adat, wilayah adat, pengetahuan lokal sebagai bukti keberadaan Masyarakat Adat. Dalam memastikan dokumen tertulis tentang keberadaan Masyarakat Adat tersebut, etnografi perlu dilakukan di Masyarakat Adat dalam