2018

COP24: Platform Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat Akhirnya Disepakati

Katowice, (7/12), www.aman.or.id – Negara-negara akhirnya mencapai kesepakatan dari perundingan alot tiga tahun tentang Platform Komunitas Lokal dan Masyarakat Adat (Local Communities and Indigenous Peoples Platform / LCIP). Platform ini bertujuan untuk menyediakan ruang khusus bagi pertukaran pengetahuan, pengalaman, pengetahuan tradisional/lokal, teknologi tradisional, antara pemerintah di seluruh dunia dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal serta penguatan kapasitas dan aksi-aksi global terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Minggu ini merupakan minggu

Pendidikan Alternatif: Solusi Pengorganisasian di Marena

Pendahuluan Pendidikan  merupakan hal yang penting bagi manusia karena ada proses belajar sebuah perubahan perilaku: dari tidak tahu menjadi tahu. Embrio kesadaran seseorang atau kelompok diawali dari adanya pembelajaran, baik didapatkan dalam pengalaman maupun proses belajar tersistematis layaknya pendidikan formal yang disediakan negara. Maksud dari pendidikan alternatif menjadi kekuatan masyarakat belajar berbagai hal dan tidak terkurung dengan pengetahuan dalam aturan akademik linear atau tidaknya pengetahuan dan pengakuan berupa lembar negara

Pengajuan SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang

Sintang (27/11), www.aman.or.id – Pengajuan tentang pengakuan Masyarakat Adat di komunitas adat Dayak Seberuang ke pemerintah Kabupaten Sintang menjadi prioritas Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat dan Pengurus Daerah AMAN Sintang di 2019. Hal ini disampaikan Ketua BPH AMAN Kalbar, Stefanus Masiun dalam kegiatan “Advokasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di komunitas adat Dayak Seberuang, Desa Benua Kencana dan Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, Sintang, pada 25-26  November

KEMENKUMHAM Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jakarta (23/11), www.aman.or.id – Pentingnya pengakuan hak-hak Masyarakat Adat kini disorot tajam, salah satunya lewat keterhubungannya dengan hak pilih dalam pesta demokrasi. Hak pilih Masyarakat Adat dalam pemilu 2018 dan 2019 menjadi riskan karena sebagian basar Masyarakat Adat belum mengantongi KTP-el. Kemenkumham bereaksi terhadap adanya kebijakan pembatasan hak pilih Masyarakat Adat setelah Yayan Hidayat, Staf Deputi II Kedirektoratan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN, menulis opini berjudul “Menyelamatkan Hak

Pendataan di Komunitas Adat Topoado Terdampak Banjir Bandang

Palu (23/11), www.aman.or.id – Perjalanan dari Kantor PW AMAN Sulteng menuju beberapa desa yang terdampak banjir bandang  ditempuh kurang lebih dua jam. Adapun desa-desa yang dikunjungi adalah bagian dari Komunitas Adat Topoado. Topoado adalah Masyarakat Adat yang mendiami beberapa desa di Kecamatan Dolo Selatan dan Gumbasa. Topoado sendiri adalah penamaan Suku Kaili sub etnis Ado. “To” berarti orang atau kelompok dan “Po” adalah keterangan bahwa pelaku adalah penutur bahasa tersebut.

Salena dalam Prespektif Linguistik

Palu (21/11/2018), www.aman.or.id – Salena secara administratif masuk dalam wilayah Kota Palu, Sulteng tepat di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi. Topografinya berada di kaki gunung Gawalise (Kamalisi). Masyarakat Adat ini cukup mempunyai sejarah panjang, karena di era orde baru mereka pernah dipindah paksa ke dataran Palolo, Kabupaten Donggala, sekarang Kabupaten Sigi dengan dalih transmigrasi lokal. Saat itu, Masyarakat Adat Salena dituduh sebagai perambah hutan di wilayah  adat Nggolo. Masyarakat Adat Salena

Warni, Gempa Palu, dan Memasak

Jakarta (19/11/2018), www.aman.or.id – Warni Asiron, sehari-hari bekerja sebagai juru masak di Warung Nasi Kuning Fitri di Jl. Karaja Lemba, tidak jauh dari rumahnya di Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Warung melayani pelanggan untuk sarapan dan makan siang. Menu andalannya adalah nasi kuning. Usaha ini menyasar para pekerja kantoran dan anak sekolah. Warung terbilang laris lantaran harganya sangat terjangkau, antara Rp 5.000 – 15.000