Bawaslu Terima Penyempurnaan DPTHP-2 dengan Catatan
Jakarta,www.aman.or.id-Rapat Pleno Terbuka KPU yang dilaksanakan pada hari sabtu (15/12) di Hotel Menara Peninsula Jakarta, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 190.770.329 jiwa. DPT itu terdiri dari 514 Kabupaten/Kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan.
Penetapan itu direspon oleh beberapa kalangan, terutama oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pada prinsipnya masih akan mengawasi dan mempercepat pemberian dokumen kependudukan (KTP-el) kepada masyarakat rentan administrasi kependudukan, seperti Masyarakat Adat di dalam kawasan hutan dan konflik agar dapat masuk di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan menggunakan hak memilihnya pada Pemilu 2019.
“Kami menerima DPTHP-2 namun ada beberapa catatan rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” jelas Ketua Bawaslu, Abhan.
Utamanya, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali. Di dalam rilis Bawaslu (15/12) dijelaskan soal percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan Masyarakat Adat serta pedalaman.
Rekomendasi itu ditanggapi oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif yang pada prinsipnya akan mempercepat pencetakan KTP-el dan memperhatikan penduduk rentan administrasi sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 diselenggarakan.
“Saat ini Dukcapil telah merekam sebanyak 97,8 persen warga negara Indonesia, namun kami masih memperhatikan Masyarakat Adat yang tinggal di dalam kawasan hutan negara yang terhambat mengurus KTP-el. Oleh sebab itu, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendata Masyarakat Adat di dalam kawasan hutan,” ungkap Zudan.
Sebelumnya, Kemendagri kesulitan mendata dan memberikan identitas kependudukan (KTP-el) kepada Masyarakat Adat yang bermukim di dalam kawasan hutan negara, kecuali jika KLHK melepaskan wilayah tersebut dari kawasan hutan negara. Sementara, prasyarat mutlak untuk terdaftar sebagai pemilih dan memilih dalam Pemilu 2019 harus memiliki KTP-el.
AMAN mencatat, setidaknya ada 3 juta Masyarakat Adat yang bermukim di dalam kawasan hutan negara, 1,6 juta diantaranya tidak memiliki KTP-el dan tak terdaftar di dalam DPT Pemilu 2019. Hingga penetapan DPT Pemilu 2019, KPU baru mampu mengakomodir 350 Jiwa Masyarakat Adat ke dalam Daftar Pemilih Tetap.
Yayan Hidayat – Staf Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat
Rilis Bawaslu selengkapnya dapat dilihat ditautan dibawah ini :