Papua, www.aman.or.id-Perwakilan Suku Maya yang tergabung di dalam Masyarakat Adat Raja Ampat melakukan aksi di seputaran kota Waisai, Papua. Mereka menuntut pertanggung jawaban Pemerintah Derah dan DPRD Raja Ampat untuk penyelesaian ganti rugi hak adat Marga Daam atas lahan seluas 600 Hektar yang telah disahkan oleh DPRD Raja Ampat tahun 2016. (12/09)
Pengurus Daerah AMAN Sorong Raya, turut mendampingi rombongan yang akan bertemu dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Perwakilan Masyarakat Adat yang hadir merupakan keluarga pemilik hak ulayat dan lahan garapan.
Pada pukul 13.48 wita Masyarakat Adat dipersilahkan masuk ke dalam ruangan sidang DPRD. Di dalam ruang pertemuan telah hadir anggota DPRD Raja Ampat, Kabag Pemerintahan Daerah, Kabag Keuangan dan Anggota staf kantor DPRD. Di dalam pertemuan tersebut warga adat menutut DPRD agar mendesak Pemerintahan Daerah segera mengembalikan dan menyelesaikan hak atas tanah-tanah garapan dan warisan dari keluarga ataupun marga-marga yang mendiami wilayah Waisai sebelum adanya Kota Waisai.
Selain itu, warga adat juga menuntut Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi untuk hak tanah garapan secara keseluruhan ke dalam ganti rugi tanah Adat sebesar 20 milyar, seperti yang telah tertuang dalam perjanjian pelepasan lahan seluas 600 hektar, serta membuat dokumen hak kepemilikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kearifan lokal sesuai dengan kesepakatan pihak Marga Daam.
Adam Gaman, salah satu pemilik hak ulayat yang hadir dalam pertemuan, mengungkapkan rasa kecewa atas sikap Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Harapan kami selaku pemilik hak ulayat atau Masyarakat Adat pemilik negeri ini, tolong jangan tipu kami. Kami sedikit tapi bukan kami tidak ada, kami ada karena kami anak negeri,” tegas Adam.
Merespon hal tersebut, Mansawan salah satu anggota DPRD meyatakan akan mempelajari dokumen-dokumen yang telah diterimanya.
“Kami anggota DPRD Raja Ampat akan mempelajari dokumen-dokumen yang bapak serahkan kepada kami, komisi yang akan membahasnya adalah komisi A, dan pada saat itu juga tuntutan langsung diserahkan kepada komisi A,” ujar Mansawan.
Warga adat berharap mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat, agar dapat menyelesaikan masalahnya. Hak atas kepemilikan tanah adat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jangan sampai mereka terusir di atas tanah leluhurnya sendiri.
Feky Mobalen – Ketua PD AMAN Sorong Raya Papua