Talang Mamak, www.aman.or.id-Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) di Talang Mamak, Riau telah melakukan pemetaan wilayah adat di dua komunitas adat, yaitu Talang Sungai Jirak dan Talang Jerinjing. Kegiatan tersebut antara lain mencari pertanda lokasi bersejarah (Petikalan) dengan mengelilingi batas wilayah adat dimasing-masing kebatinan, yang biasa disebut dalam bahasa Talang Mamak cucur aik sindeng pematang. (4/05)
Pencarian batas wilayah adat dilakukan dengan menggunakan Sistem Posisi Global (GPS) yang bertujuan untuk mengambil titik koordinat, lalu dimasukkan ke dalam peta.
Dalam melakukan kegiatan pemetaan wilayah adat terdapat berbagai rintangan, terkadang mereka harus berjalan kaki masuk ke dalam hutan dan menyelusuri tepian sungai hingga larut malam untuk mendapatkan titik koordinat yang sesuai dengan batas wilayah adat.
Hal tersebut terjadi karena hutan sebagai tempat berladang sudah tidak ada lagi. Bagi Masyarakat Adat Talang Mamak, hutan memiliki arti yang sangat penting, antara lain sebagai sumber bahan baku ritual adat Gawai dan obat-obatan.
Perusahaan Sawit Menghancurkan Wilayah Adat
Wilayah adat Talang Mamak sudah dipenuhi oleh sawit milik perusahan-perusahaan besar. Dampak yang terjadi sangat besar bagi kehidupan Masyarakat Adat, saat musim kemarau banyak sungai mengalami kekeringan.
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan terjadinya pencemaran limbah yang dihasilkan oleh perusahaan sawit di sungai yang biasa digunakan oleh Masyarakat Adat untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika musim hujan tiba, banjir melanda wilayah adat akibat pengundulan hutan di hulu sungai sebagai sumber mata air dan wilayah adat lainnya.
Suher, salah satu pemuda adat dari Talang Mamak melihat pemerintah seakan membiarkan perusahaan beroperasi di wilayah adat, padahal tidak memiliki izin usaha, dan ini telah melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, Suher juga merasa kecewa karena Masyarakat Adat tidak dapat lagi berladang. “Sementara Masyarakat Adat untuk berladang saja sangat susah, ada yang ditangkap oleh Polisi katanya melanggar hukum dan peraturan. Jadi, hukum itu seperti apa? Tajam ke bawah tumpul ke atas,” terang Suher.
“Wilayah adat kami sudah ada sejak dahulu, kini banyak yang dihabiskan oleh perusahaan dengan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tanpa musyawarah dengan Masyarakat Adat, telah membuka lahan di wilayah adat. Padahal izinnya tidak ada sama sekali, tetapi tidak ditindak tegas oleh pemerintah,” tambah Suher.
Arwan –Anggota BPAN Talang Mamak Riau