Jakarta (3/8), www.aman.or.id - Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa kini memasuki tahap akhir sebelum pengesahan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Masyarakat Adat Mamasa, kemarin (2/8) ditutup dengan menyepakati akan membawa ranperda tersebut ke dalam Sidang Paripurna DPRD Mamasa untuk disahkan.
Hal itu dibacakan oleh Ketua Pansus Ranperda Masyarakat Adat Mamasa, Ely Sambominanga (F-Nasdem). Dalam Rapat Pansus pembahasan ranperda ini, turut hadir anggota-anggota DPRD Mamasa: H. Aco Mea (F-PPP), Benyamin B. (F-Demokrat), Jufri Sambomadika (F-Golkar) dan Rusli (F-PBB).
Ketua PD AMAN Mamasa Imanuel Bombong menyatakan apresiasi atas hasil Rapat Pansus. Hasil tersebut merupakan kabar baik bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
“Saya mengapresiasi langkah DPRD Mamasa, khususnya Pansus Masyarakat Adat atas berlanjutnya proses pembahasan ranperda tersebut,” katanya saat dihubungi terpisah dari Jakarta.
Sebelumnya, ranperda ini sudah berproses sejak April 2017. Kini, awal Agustus 2018 kembali dibahas hingga mengarah ke tahap akhir, adalah karena Pengurus Daerah AMAN Mamasa dan Tim Penyusun Ranperda bahu-membahu mengawal dan mendesak DPRD dan Bupati Mamasa.
Imanuel Bombong mengungkapkan saat ini DPRD dan Bupati Mamasa tengah berproses membuat sejarah penting, khususnya untuk Mamasa. Mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat dinilai sebagai sebuah pencapaian yang sangat bersejarah ke depan bagi Masyarakat Adat Mamasa.
“Terlebih jika sudah disahkan, ranperda ini akan menjadi bagian penting dari perjuangan Masyarakat Adat Mamasa. Kelak rakyat Mamasa akan mengingat torehan DPRD dan Bupati Mamasa sebagai prestasi yang tak terlupakan,” jelasnya.
Namun sebelum masuk ke Sidang Paripurna, Pansus memberikan catatan atas draft ranperda tersebut sebagai revisi. Ada tiga hal yang menurut Pansus harus direvisi, sehingga ranperda tersebut akan dibahas dengan lancar.
Ketiga hal yang harus direvisi itu adalah satu, belum menetapkan nama komunitas, namun memberi mandat kepada bupati untuk meng-SK-kan komunitas yang sedang melalui proses ditetapkan dalam ranperda.
Dua, menyepakati adanya sebuah Komisi Daerah Masyarakat Adat yang diatur dalam Peraturan Bupati yang berfungsi untuk melakukan proses pendaftaran, verifikasi dan mengusulkan komunitas Masyarakat Adat ditetapkan melalui SK Bupati.
Ketiga, Pansus memberi perhatian khusus terhadap pasal yang mengatur pembiayaan Komisi Daerah Masyarakat Adat yang diperjelas dalam penjelasan.
Rapat Pansus ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DAMANDA Dermawan M, Ketua Tim Ranperda AMAN Suryani D, dan Ketua BPH AMAN Daerah Mamasa Imanuel Bombong.
Jakob Siringoringo - Infokom PB AMAN
Permalink