Perda Masyarakat Adat Mamasa Akhirnya Diketuk Palu

Perda Masyarakat Adat Mamasa Akhirnya Diketuk Palu

Jakarta (11/8), www.aman.or.id - Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat Mamasa menjadi kado yang indah bagi Masyarakat Adat Mamasa, sehari setelah perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia. Perda ini diketuk palu dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Mamasa pada Jumat (10/8). 

Enam dari tujuh fraksi di DPRD Mamasa bulat menyetujui pengesahan Ranperda tentang Masyarakat Adat Mamasa. Keenam fraksi tersebut sebagaimana ditulis mamasanews.com yakni Fraksi PKB dengan juru bicara (jubir) Jumaali, Fraksi Partai Nasdem dengan jubir Hj. Rosmiati, Fraksi Partai Demokrat dengan jubir Yohanis Buntulangi, Fraksi PDIP dengan jubir Yohanis Karatong, Fraksi PKPI dengan jubir Elisabeth Demmatakko dan Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Pembangunan dengan jubir Aco Mea Amri semuanya mengatakan menerima Ranparda Masyarakat Adat untuk ditetapkan sebagai Perda.

Oleh karena itu, sesuai mekanisme pengambilan keputusan DPRD, pimpinan rapat paripurna, Orsan Soleman mengetuk palu mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat sebagai Perda Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa.

Ketua BPH AMAN Daerah Kondosapata Imanuel Bombong menyampaikan ungkapan terima kasih dan doa kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembuatan perda ini. 

“Kepada semua pihak yang turut membantu, mengerjakan, mendukung bahkan mendoakan ranperda ini, semoga leluhur Masyarakat Adat dan Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati mereka,” kata Imanuel.

Perda ini terdiri dari 13 Bab, 50 pasal termasuk bab peralihan dan penutup.

Materi pokok perda ini adalah sebagai berikut.

  1. Mengakui Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa sebagai subjek hukum. 
  2. Mengakui hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa yaitu hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, hak mengurus diri sendiri dan hak menjalankan hukum dan peradilan adat.
  3. Menetapkan Komisi Masyarakat Adat yang bersifat independen dan permanen dengan tugas pokok:
  • Menyediakan form identifikasi Masyarakat Adat. 
  • Menerima pendaftaran dan memverifikasi keberadaan Masyarakat Adat. 
  • Mengusulkan penetapan Masyarakat Adat kepada bupati untuk ditetapkan melalui SK Bupati. 
  • Menyalurkan aspirasi Masyarakat Adat kepada pemerintah daerah terkait proses, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. 
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa antar-Masyarakat Adat dengan pihak ketiga.
  • Melakukan penelitian Masyarakat Adat dan hukum adat.
  • Khusus mengenai Komisi Masyarakat Adat, sebagaimana tertulis dalam perda akan diperjelas lagi dalam aturan yang spesifik dari kepala daerah. Dalam hal ini, terkait komposisi, tata cara pemilihan, tugas pokok dan fungsi Komisi Masyarakat Adat lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati (psl 10 ayat 2 ). Sementara itu, jumlah keanggotaan Komisi Masyarakat Adat sudah ditetapkan sebanyak 5 sampai 7 orang (psl 10 ayat 1).

Proses Ranperda

Ketua BPH AMAN Daerah Kondosapata' atau Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjelaskan bagaimana proses perda ini dari awal. “Perda tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa ini diproses dengan dukungan penuh dari PB AMAN melalui beberapa kegiatan dan penilaian”.

Pertama-tama, draft ranperda disusun bersama oleh Erasmus Cahyadi dan Arman Muhammad (PB AMAN), Imanuel P.  Bombong, Palullungan dan Nurhadi Lake Pulio (BPH AMAN Daerah Kondosapata’), dan Suryani T. Dellumaja (Ketua Tim Ranperda).

Selanjutnya PB AMAN mendukung Lokakarya Penyusunan Perda pada 6 Juni 2017 yang dihadiri Wakil Bupati Mamasa Bonggalangi, Wakil Ketua DPRD Mamasa Marthinus Tiranda (sekarang jadi Wakil Bupati mengganti Bonggalangi), Erasmus Cahyadi dan Yoga Kiply (PB AMAN) serta Syafruddin Shave (BPH AMAN Sulawesi Selatan). Lokakarya ini dihadiri peserta perwakilan semua komunitas adat dan organisasi kemasyarakatan, agama dan pemuda.

Kemudian diteruskan dengan konsultasi publik ranperda pada 9 September 2017 yang dihadiri Bupati Mamasa Ramlan Badawi, Wakil Ketua DPRD Martinus Tiranda dan tokoh-tokoh Masyarakat Adat, Ulama dan Kepala Desa serta Camat sebanyak 200 orang. 

Adapun narasumber utama dalam konsultasi publik ini adalah Abdon Nababan (Wakil Ketua DAMANNAS). Konsultasi tersebut berkesimpulan bahwa peserta sepakat melanjutkan agar perda tersebut segera disahkan.

Selain itu, untuk mempercepat dan memperkuat berkas dan data-data yang diperlukan untuk pembuatan perda, PB AMAN juga mendukung proses pemetaan di dua komunitas adat: Komunitas Tabulahan dan Sindagamanik yang berlangsung selama tiga bulan (Juni-Sep 2017).

Pemetaan ini dikawal penuh oleh Yoga Kiply (PB AMAN) dan Syafuddin Shave (UKP3 AMAN Sulsel).

Terakhir pada 24-25 November 2017, PB AMAN melalukan penilaian ranperda dengan agenda “Review Ranperda yang dikerjakan bersama: Arman Muhammad, Syafruddin Shave dan Jasmadi Akbar.

baca juga: Selangkah Lagi Perda Masyarakat Adat Mamasa Disahkan

Tahun berganti, Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Adat Kabupaten Mamasa pun memasuki tahap akhir sebelum pengesahan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Masyarakat Adat Mamasa, Kamis (2/8), ditutup dengan menyepakati akan membawa ranperda tersebut ke dalam Sidang Paripurna DPRD Mamasa untuk disahkan. Seminggu berselang, Perda Masyarakat Adat Mamasa, sah!

Jakob Siringoringo - Infokom PB AMAN

Tinggalkan Balasan