Siaran Pers : Forum Masyarakat Adat Toba Samosir (Matio, Tukko Nisolu, Ombur, Pardomuan Nauli, Natumingka, Sigapiton, Sigalapang, Simenak-henak) dan AMAN Tano Batak, AMAN Toba Samosir Desak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Selesaikan PERDA Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

Putusan MK No. 35/PUU-X/ tahun 2012 tentang hutan adat bukan hutan negara, segera  merubah kebijakan negara terhadap pengelolaan wilayah hutan di Indonesia.

Paska Putusan MK 35, DPRD Tobasa menginisiasi Rancangan Perda Tanah Ulayat, pada bulan November 2017 diketuk palu menjadi Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat.

Namun, sampai saat ini Perda tersebut tidak kunjung diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal Masyarakat Adat sudah lama menunggu sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak ulayat adatnya.

Selama ini, yang terjadi di Toba Samosir (Tobasa), klaim sepihak hutan negara di wilayah adat menjadi penyebab perampasan ruang hidup bagi Masyarakat Adat. Tidak sedikit Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi dengan tuduhan mencuri, merusak, memasuki hutan negara tanpa ijin yang dialami Masyarakat Adat di Matio, Tukko Nisolu, Sigalapang, seperti hutan adat di Kemenyan yang dulunya dirawat, dilestarikan mampu sejahterakan Masyarakat Adat berubah menjadi tanaman monokultur, sehingga mengakibatkan konflik diberbagai wilayah adat.

Harapannya Masyarakat Adat, melalui Perda, akan  mampu menyelesaikan konflik-konflik di wilayah adat yang terjadi selama ini, serta dapat mengembalikan wilayah adat. Oleh karena itu, kami menuntut :

  1. Bupati dengan serius dan aktif memfasilitasi penyelesaian konflik di wilayah adat dan berpihak kepada Masyarakat Adat
  2. Bupati segera menindaklanjuti Perda Tanah Ulayat dengan menerbitkan Peraturan Bupati/Surat Keputusan Bupati yang menetapkan dan mengakui Masyarakat Adat dan wilayah adatnya
  3. Hentikan kegiatan investasi di wilayah adat tanpa persetujuan Masyarakat Adat melalui FPIC (Persetujuan Bebas Tanpa Paksaan)
  4. Hentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat
  5. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera selesaikan proses eksaminasi Rancangan Perda Tanah Ulayat
  6. Segera sahkan RUU Masyarakat Adat

Hasil pertemuan :
Setelah melakukan aksi dan penyampain tuntutan yang disuarakan para perwakilan Masyarakat Adat Tobasa, mereka juga menuntut  bupati menemui mereka, untuk  menjawab kegelisahan yang selama ini dirasakan oleh Masyarakat Adat Tobasa.

Bupati, mengutus Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa dan Kapala Bagian Hukum Kabupaten Tobasa serta jajaran Muspida, dalam pertemuan di aula gedung Kantor Bupati Tobasa dengan AMAN Wilayah Tano Batak dan Masyarakat Adat Tobasa disepakati untuk bersama-sama mendesak Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat segera diterbitkan. Saat ini posisi Perda masih dalam proses penomoran di bagian hukum Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian, Masyarakat Adat Tobasa, AMAN wilayah Tano Batak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tobasa akan melakukan audiensi ke Kapala Bagian Hukum Provinsi dan Gubernur Sumatera Utara, pada 31 Juli 2018, untuk mendesak penyelesaian proses penomoran dan eksaminasi Rancangan Perda.

Perda akan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik wilayah adat yang semakin menyebar dan berlarut-larut. Akibatnya  sangat merugikan Masyarakat Adat di Toba Samosir sebagai pemilik hak ulayat secara turun temurun.

HORAS !
Hidup Masyarakat Adat !

Nara hubung :
Mangaratua Wilson Nainggolan- Infokom AMAN Tano Batak Sumatera Utara (62-853-6157-2873)

Tinggalkan Balasan