Jakarta (31/7), www.aman.or.id - Bupati Rejang Lebong menyampaikan daftar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di hadapan Sidang Paripurna tahap I masa sidang II DPRD Rejang Lebong, Bengkulu (30/7). Di hadapan pers, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengutarakan bahwa saat ini ranperda yang mendesak untuk direspons adalah tentang Masyarakat Adat.
“Ada tujuh ranperda yang saya sampaikan. Ada perbaikan dan ada yang baru. Ranperda baru yang terutama saya respon adalah mengenai hak (masyarakat—red) adat,” ujarnya sebagaimana dikutip Rel TV.
Menurut Ahmad Hijazi, Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat sangat urgen karena disadari sejak adanya UU tentang Desa Tahun 1979 mengakibatkan hukum adat terkikis. Karena itu, lanjutnya, Masyarakat Adat perlu diakui dan dilindungi.
“Sebenarnya saya hanya meneruskan amanat Permendagri 52/2014 yang isinya agar hak-hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi,” katanya. Harus ada kepastian hukum untuk Masyarakat Adat, hak-haknya perlu diakui, tambahnya.
Ranperda tentang Masyarakat Adat Rejang Lebong ini telah dibahas sejak 2017. Pembahasannya sudah berlangsung lama hingga akhirnya bupati mengambil keputusan untuk membahasnya dengan DPRD Rejang Lebong.
Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Def Tri menyatakan bahwa AMAN Bengkulu sangat mengapresiasi langkah Bupati Rejang Lebong yang mendukung Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“AMAN Bengkulu memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Bupati Ahmad Hijazi, karena sangat mendukung ranperda tersebut untuk disahkan,” ujarnya.
Tidak hanya bupati, DPRD Rejang Lebong juga turut mendukung disahkannya Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Rejang Lebong yang dalam pertemuan Juni 2018 lalu memberikan dukungan terhadap perda tersebut,” ungkapnya.
Kebijakan Bupati
Ranperda ini diawali oleh kebijakan bupati yang mengeluarkan SK Bupati No 180.VII.2017 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu bagian yang masuk dalam Tim Penyusun Ranperda adalah AMAN Bengkulu.
Setelah SK Bupati tersebut keluar, Tim Penyusun Ranperda langsung bekerja. Mereka menyusun Naskah Akademik dan Draft Ranperda Sejak September 2017. Kemudian setelah semua rampung, hasilnya pun mereka serahkan ke Bupati Rejang Lebong melalui Wakilnya Ahmad Bastari.
“Paska dikeluarkannya SK tersebut, kita melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda sejak September 2017 dan diserahkan ke Pemkab Rejang Lebong melalui wakil bupati pada 12 Desember 2017,” kata Def Tri.
Pemerintah Kabupaten melalui bagian hukum, kemudian menindak lanjuti hasil ini dengan berkoordinasi dengan DPRD Rejang Lebong.
Perda tersebut mengatur tentang: mengakui hukum adat, pranata-lembaga adat, wilayah adat dan adat istiadat di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, juga mengatur mekanisme kelembagaan paska ranperda tersebut disahkan, sehingga dapat diimplementasikan.
AMAN Bengkulu berharap ranperda tersebut segera dibahas dan disahkan. Def Tri menjelaskan bahwa ranperda ini harus secepatnya disahkan karena semata tidak hanya harapan Masyarakat Adat, tapi sebagai langkah nyata menerjemahkan perintah konstitusi khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.
Jakob Siringoringo - Infokom PB AMAN