Murung Raya, www.aman.or.id – Di sela-sela acara sosilisasi peraturan dan perundang-undangan Masyarakat Adat serta pelatihan pemetaan partisipatif (16/5), Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah bersama Komunitas Adat Tumbang Bahanei, Komunitas Adat Salio, Komunitas Purnama mengumumkan deklarasi untuk dukungan Pengesahan RUU Masyarakat Adat, di Komunitas Muara Bakanon, Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah.
Kami menyampaikan dukungan kepada Pemerintah RI dan DPR RI yang berkomitmen untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam masa kerja DPRI RI periode 2018-2019.
Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat, akan menjadi dasar pijakan sebagai payung hukum kami sebagai Masyarakat Adat. Tanpa adanya Undang-undang Masyarakat Adat yang fokus mengurus soal Masyarakat Adat, kami merasa terombang-ambing.
Simpun Sampurna – Ketua BPH AMAN Kalimantan Tengah