Samosir, www.aman.or.id – Forum Masyarakat Adat Toba Samosir (Matio, Tukko Nisolu, Ombur, Pardomuan Nauli, Natumingka, Sigapiton, Sigalapang dan Simenak-henak) AMAN Tano Batak dan AMAN Toba Samosir mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan PERDA Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat (26/7). Mereka melakukan aksi turun ke jalan dengan mendatangi kantor Bupati Toba Samosir, di Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara. Paska Putusan MK 35, DPRD Toba Samosir telah menginisiasi Rancangan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, pada November 2017, dan telah disahkan menjadi Perda. Namun, sampai saat ini Perda tersebut tidak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal Masyarakat Adat sangat membutuhkan payung hukum untuk melindungi hak-hak ulayat adatnya.
Eka Hindrati-Infokom PB AMAN