Pengurus wilayah AMAN Nusa Bunga, berhasil menggelar mediasi penyelesaian sengketa tapal batas di kawasan hutan Padha Mbewu. Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Tana Mudegagi di desa Pemo Mbotutenda dan masyarakat adat Uzlu Pu’u Mukhu Eko Rewu Sura, di desa Boafeo. Kedua kemunitas mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat tersebut.
Mediasi dilakukan di kantor desa Boafeo tanggal 17 September 2017, dengan melibatkan beberapa tokoh adat, Kepala Desa Boafeo, Quintus Laja dan Kepala Desa Pemo Mbotutenda, Florianus Rengi, serta para pihak yang terkait masalah tersebut.
Tokoh adat dari komunitas adat Uzlu Pu’u Muku Eko Rewu Sura, Vinsensius Mari mengatakan, bahwa persoalan tapal batas di hutan Padha Mbewu ini harus diselesaikan secara tuntas, dalam suasana damai dan kekeluargaan. “Kita harus punya kesepakatan bersama, untuk menentukan tapal batas Padha Mbewu dari sekarang agar tidak menitipkan persoalan untuk anak cucu kita yang akan datang,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan tokoh adat dari Tana Mudegagi, Epifanus Labhu yang sepakat dengan hasil keputusan musyawarah. Ia berharap, hasil kesepakatan ini menjadi sejarah baru dalam penentuan tapal batas di Padha Mbewu.
“Saya sependapat dengan kesepakatan kita, sehingga peristiwa ini menjadi sejarah baru kita dan anak cucu yang akan datang, agar tidak terjadi lagi pengklaiman batas wilayah di Padha Mbewu” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hans Gaga, biro UKP3 AMAN Nusa Bunga, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas merupakan rujukan dasar untuk melakukan pemetaan wilayah adat, untuk desa dan komunitas adat. ”Syarat utama dalam pemetaan partisipasif harus ada kesepakatan tapal batas antar wilayah yang dituangkan dalam berita acara tapal batas,” jelasnya.
Lebih lanjut Hans menegaskan, bahwa dokumen berita acara dapat digunakan sebagai bukti berkekuatan hukum, untuk memperjelas batas wilayah, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi saling klaim wilayah.
Usai diskusi, tokoh adat dari komunitas adat Ulu Pu’u Muku Eko Rewu Sura mengumumkan hasil musyawarah kepada forum, bahwa wilayah hutan Padha Mbewu akan terbagi menjadi dua wilayah yang sama rata, di sebelah utara menjadi wilayah komunitas adat Uzlu Pu’u Muku Eko Rewu Sura dan sebelah selatan menjadi wilayah komunitas adat Tana Mudegagi dengan penandatanganan berita acara kesepakatan tapal batas.
Simon Welan- Biro Infokom AMAN Nusa Bunga, NTT
Pos Sebelumnya: MENGGAGAS SEKOLAH ALAM DI TELUK SEPANG