April 2018

Sengkarut Pemilu 2019: 1 Juta Masyarakat Adat Terancam Hak Pilih, RUU Masyarakat Adat Atasi Darurat Hak Pilih

Setahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 sedang dirundung masalah serius. Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri dari 192,39 juta orang yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik, masih ada 12,7 juta orang yang belum merekam data untuk memperoleh KTP elektronik. Masalahnya pada Pasal 384 UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik. Artinya, berdasarkan catatan AMAN ada 1 juta Masyarakat

Pernyataan Pers : Pernyataan Menteri Dalam Negeri : Mengangkangi Konstitusi, Mengabaikan NAWACITA JOKOWI-JK dan Melecehkan Martabat Kemanusiaan Masyarakat Adat

Siaran Pers ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)   Pernyataan Menteri Dalam Negeri: Mengangkangi Konstitusi, Mengabaikan NAWACITA JOKOWI-JK dan Melecehkan Martabat Kemanusiaan Masyarakat Adat. Pada tanggal 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor:189/2257/SJ, perihal penyampaian DIM RUU Masyarakat Adat kepada Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi Masyarakat Adat, berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan