Masyarakat adat memiliki kekuatan kolektif dalam politik. Kemenangan pemilu berdasar suara terbanyak sesuai dengan kedaulatan masyarakat adat. Partisipasi pemilu tak hanya sebatas memilih dan dipilih. Demokrasi merupakan siklus transisi ruang kekuasaan yang harus dioptimalkan partisipasinya. Elemen masyarakat adat akan terlibat secara langsung di pemilu sebagai calon, anggota/panitia penyelenggara, pengawas, pemantau, dan pemilih yang dapat mempengaruhii regulasi kepemiluan.
Untuk menyongsong pemilu tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018, soal Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
PKPU ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu, melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat soal hak dan kewajiban pemilu. Ruang lingkup dalam peraturan ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan partisipasi, masyarakat adat sebagai salah satu komponen masyarakat prioritas dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu sebagaimana tertera pada Pasal 5 ayat (1) point (h) PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
Selain itu, dalam melakukan pendidikan pemilih, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan komunitas adat dalam penyelenggaraannya. Hal ini tersampaikan di PKPU ini pada Pasal 15 ayat (3) Poin (d). Kerja sama yang dimaksud adalah komunitas adat dapat mengajukan permohonan kerja sama kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih dengan KPU Daerah setempat sesuai kebutuhan masing-masing komunitas.
PKPU menjadi instrumen penting untuk menguatkan dan mensukseskan agenda perluasan partisipasi politik masyarakat adat, menjelang pemilu tahun 2019.
Untuk itu bagi seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Organisasi Sayap, Badan Otonom, Kader AMAN dan Komunitas Anggota AMAN di seluruh Nusantara, harus dapat memanfaatkan secara maksimal ruang partisipasi masyarakarakat adat untuk disosialisasikan di komunitas-komunitas masyarakat adat.
Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat – PB AMAN