FESTIVAL HUTAN ADAT WUJUD KEMENANGAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN KARANG

FESTIVAL HUTAN ADAT  WUJUD KEMENANGAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN KARANG

 

Festival hutan adat yang digelar di hutan Maranti, desa Jagakarsa merupakan perayaan kemenangan komunitas adat Kasepuhan Karang atas wilayah adat 486 hektar di provinsi Banten, Jawa Barat.

Festival ini merupakan festival hutan adat pertama yang dikelola dikawasan ekowisata.

Perwakilan Kasepuhan Karang, Jaro Wahid menjelaskan, “acara festival ini dimaknai sebagai media masyarakat adat Kasepuhan Karang untuk menunjukan jati dirinya, dan pendorong komunitas lainya untuk melakukan hal yang sama.”

Selain itu, festival ini bertujuan mengajak generasi muda mengenal kembali kekayaan hutan, dan memanggil pulang anak-anak muda dari perantauan untuk mengelola hutan adat.

Para perempuan menjadi motor penggerak mengelola koperasi, untuk menopang ekonomi berbasis pengelolaan hutan adat. Anak-anak mulai memanfaatkan area sekitar hutang sebagai arena bermain. Seluruh warga suka cita menyambut kembali hutan adatnya.

Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang hadir turut menyampaikan harapannya, “Salah satu tujuan utama dari pengembalian pengelolaan hutan ini kepada masyarakat adat adalah kesejahteraan masyarakat.”

Sejak tahun 1920, Kasepuhan Karang tidak leluasa mengelola hutan adatnya, akibat penetapan peraturan kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ternyata warga tetap saja tidak merdeka mengelola lahan adatnya sejak tahun 1963.

Konflik semakin meningkat antara warga Kasepuhan Banten dengan pihak pemerintah, ketika pemerintah mengeluarkan UU Kehutanan tahun 1999, yang justru memberi ruang perampasan tanah adat lebih besar lagi oleh perusahan-perusahan yang mengantongi ijin hak guna usaha dari negara.

Lebih dari 10 tahun, Kasepuhan Karang bersama ratusan kasepuhan yang tergabung dalam Sabaki (Kesatuan Adat Banten Kidul) berjuang untuk mendapatkan kembali wilayah adat haknya sebagai sumber kehidupan.

Perjuangan Sabaki mulai mendapat jalan terang, setelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memenangkan judicial review terhadap UU Kehutanan tersebut, sehingga mendorong keluarnya keputusan MK tahun 2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

Puncak kemenangan bagi Kasepuhan Karang terjadi pada 30 Desember 2016,  melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas pengakuan negara tehadap wilayah adat adat Kasepuhan Karang.

Henriana Hatra- PD AMAN Banten Kidul/ SABAKI

Tinggalkan Balasan