Februari 2018

FESTIVAL HUTAN ADAT  WUJUD KEMENANGAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN KARANG

  Festival hutan adat yang digelar di hutan Maranti, desa Jagakarsa merupakan perayaan kemenangan komunitas adat Kasepuhan Karang atas wilayah adat 486 hektar di provinsi Banten, Jawa Barat. Festival ini merupakan festival hutan adat pertama yang dikelola dikawasan ekowisata. Perwakilan Kasepuhan Karang, Jaro Wahid menjelaskan, “acara festival ini dimaknai sebagai media masyarakat adat Kasepuhan Karang untuk menunjukan jati dirinya, dan pendorong komunitas lainya untuk melakukan hal yang sama.” Selain itu,

KEKUATAN SUARA MASYARAKAT ADAT DALAM PEMILU

  Masyarakat adat memiliki kekuatan kolektif dalam politik. Kemenangan pemilu berdasar suara terbanyak sesuai dengan kedaulatan masyarakat adat. Partisipasi pemilu tak hanya sebatas memilih dan dipilih. Demokrasi merupakan siklus transisi ruang kekuasaan yang harus dioptimalkan partisipasinya. Elemen masyarakat adat akan terlibat secara langsung di pemilu sebagai calon, anggota/panitia penyelenggara, pengawas, pemantau, dan pemilih yang dapat mempengaruhii regulasi kepemiluan. Untuk menyongsong pemilu tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik

SEKOLAH ADAT AMAN PENJAGA PENGETAHUAN LELUHUR MASYARAKAT ADAT

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V tahun 2017 Di Tanjung Gusta, Sumatera Utara, telah memberi mandat kepada organisasi AMAN peningkatan kapasitas di bidang pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu, Deputi IV menggelar pertemuan untuk membahas konsep pendidikan adat, 25 sekolah adat diseluruh nusantara bulan Januari lalu di Bogor, Jawa Barat. Pendidikan adat dijadikan sarana memperkuat identitas dan eksistensi dari komunitas. Pengetahuan tradisional di dalam pendidikan adat, menjadi nilai penting dalam pengelolaan

ANCAMAN RKUHP BAGI MASYARAKAT ADAT

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akan ditetapkan pada bulan Februari, berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat. Terdapat lima pasal bermasalah yang akan mengkriminalisasikan masyarakat hukum adat. Pengaturan Pasal 484 dan 488 yang mengatur soal perkawinan akan mempidanakan maksimal dua tahun kurungan penjara dan denda maksimal 50 juta, bagi setiap orang yang berhubungan seksual dan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan, perkawinan sah diselenggarakan

WILAYAH ADAT SEKO TERANCAM HANCUR OLEH PEMBANGUNAN PLTA

Penolakan keras masyarakat adat Seko Tengah terhadap rencana pendirian PLTA terus berlangsung di Desa Tanamakaleang, Hoyane dan Embonnatana. Warga di tiga desa menolak tanah tempat tinggal dan lahan sawah akan ditenggelamkan menjadi bendungan. Perlawanan warga Seko Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan sudah dimulai sejak tahun 2013, ketika PT. Seko Power Prima mulai beraktifitas di wilayah tersebut. Sejak saat itu, warga mulai mengalami kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Warga laki-laki yang