Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang dimohonkan oleh AMAN yaitu mengenai hak konstitusional Masyarakat adat atas hutan di wilayah adatnya. Putusan ini dikenal dengan Putusan MK.35/PUU- IX/2012. Putusan MK tersebut mengakui masyarakat adat sebagai penyandang hak dan subjek hukum atas wilayah adatnya, termasuk atas hutan yang ada di dalamnya yang sebelumnya diklaim oleh negara sebagai hutan negara.
Pos Sebelumnya: BPRPI: Hentikan Penggusuran Masyarakat Adat Bangun Rejo
Pos Selanjutnya: WILAYAH ADAT SEKO TERANCAM HANCUR OLEH PEMBANGUNAN PLTA