PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PASKA PUTUSAN MK 35/PUU-X/2012
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang dimohonkan oleh AMAN yaitu mengenai hak konstitusional Masyarakat adat atas hutan di wilayah adatnya. Putusan ini dikenal dengan Putusan MK.35/PUU- IX/2012. Putusan MK tersebut mengakui masyarakat adat sebagai penyandang hak dan subjek hukum atas wilayah adatnya, termasuk atas hutan yang ada di dalamnya yang sebelumnya diklaim oleh negara sebagai hutan negara.