Desember 2017

PERKEMBANGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PASKA PUTUSAN MK 35/PUU-X/2012

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang dimohonkan oleh AMAN yaitu mengenai hak konstitusional Masyarakat adat atas hutan di wilayah adatnya. Putusan ini dikenal dengan Putusan MK.35/PUU- IX/2012. Putusan MK tersebut mengakui masyarakat adat sebagai penyandang hak dan subjek hukum atas wilayah adatnya, termasuk atas hutan yang ada di dalamnya yang sebelumnya diklaim oleh negara sebagai hutan negara.

BPRPI: Hentikan Penggusuran Masyarakat Adat Bangun Rejo

Masyarakat adat Kampung Bangun Rejo, Deli Serdang, Sumatra Utara akan terus berupaya mempertahankan hak atas tanah adat/ulayat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Bahkan masyarakat adat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sebisa mungkin mencegah terjadinya bentrokan karena tindakan tidak manusiawi dari PTPN II yang mungkin saja memicu jatuhnya korban. Sebelumnya, tindakan kekerasan parah dilakukan PTPN II kepada masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah ulayat di

Pernyataan Pers : Menolak Kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di Wilayah Adat

WALHI Sumatera Utara bersama AMAN Tano Batak dan Hutan Rakyat Institute (HaRI) menyatakan bahwa perlu adanya desakan terhadap PT. TPL untuk mengenclave wilayah adat yang masuk kedalam konsesi PT. TPL. PT. TPL yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dibidang produksi pulp ini memiliki konsesi seluas 188.000 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992. Adapun total wilayah adat yang diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas

Release Pers: SEGERA TETAPKAN RANPERDA MASYARAKAT ADAT DI SUMATERA UTARA  DAN TAPANULI UTARA

Release Pers SEGERA TETAPKAN RANPERDA MASYARAKAT ADAT DI SUMATERA UTARA DAN TAPANULI UTARA AMAN SUMUT, AMAN TANO BATAK, PB AMAN, HaRI DAN WALHI SUMUT   Medan, Selasa, 05 Desember 2017, Pimpinan kampung-kampung dan Huta dari Sumatera Timur dan Tapanuli, bersama AMAN Sumut, AMAN Tanoh Batak, PB AMAN, HaRI dan Walhi Sumut, selama 2 hari (4-5 Desember 2017) berkumpul dan berkonsolidasi dalam rangka mendorong percepatan penetapan dan pengakuan, pemulihan dan pemenuhan