Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verset) untuk Mempertahankan Kedaulatan Masyarakat “Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan

Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verset) untuk Mempertahankan Kedaulatan Masyarakat “Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan

Perjuangan Konstitusional untuk Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur-Kuningan dalam mempertahankan wilayah adatnya memasuki babak baru setelah eksekusi aset situs Cagar Budaya Nasional Masyarakat Adat Masyarakat Karuhun Urang pada 24 Agustus 2017 lalu gagal dilaksanakan oleh Juru Sita PN Kuningan.

Melalui Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verset) yang diajukan oleh P. Djatikusumah selaku Pupuhu/Kepala Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan beserta 10 Pengurus Wilayah (Ais Pangampih) mulai disidangkan di PN Kuningan dengan nomor perkara 5/Pdt.Bth/2017/PN KNG dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan oleh Pelawan.

Persidangan yang berlangsung hari ini (28/8) merupakan bagian dari agenda persidangan  perlawanan atas putusan perkara yang sebelumnya dimenangkan oleh Para Terlawan Penyita (1) Rd. Djaka Rumantaka (2) Yanto Suryana (3) Rd. Tince Ratna (4) Rd. Sasye Sriningsasih (5) Rd. Ariston Danuwarsa. Dua kali masa waktu persidangan sebelumnya tertunda karena Para Terlawan Penyita maupun Terlawan serta Turut Terlawan tidak hadir dalam persidangan meskipun Panitera PN Kuningan telah memanggilnya secara patut.

Antonius Cahyadi, S.H, LL.M, Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia selaku salah satu advokat pendamping Para Pelawan menyatakan bahwa dasar bagi para pelawan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga ini dikarenakan objek perlawanan yang terletak di Blok Mayasih RT 029 / RW. 010, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan telah dilakukan pemberitahuan melalui risalah panggilan teguran Aan Maning nomor 10/Pdt.Eks/2015/Pn.KNG tentang eksekusi obyek sengketa.

“Bahwa Pelawan I selaku Pupuhu Adat dan para Ais Pangampih (Pelawan I – XI) Kesatuan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan diakui eksistensinya dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujar Anton.

Bahwa di dalam manuskrip/nawala yang banyak dituliskan oleh P Sadewa Madrais Alibassa Kusuma Wijaya Ningrat (pendiri kesatuan Masyarakat “Adat Karuhun Urang” AKUR Sunda Wiwitan) diantaranya menuliskan tentang ajarannya termasuk wasiat mengenai tanah dan bangunan yang diperuntukan sebagai milik komunal masyarakat adat yang dalam hal ini Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan. Dalam manuskrip tersebut dituliskan untuk keturunan tidak mendapatkan pembagian waris, adapun tanah-tanah dan bangunan memang diperuntukan untuk Masyarakat Adat guna melestarikan ajaran kebudayaan untuk kepentingan bangsa. Pesan leluhur dalam manuskrip/nawala tersebut menegaskan bahwa alas hak bagi masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan.

Dasar dari para pelawan mengajukan gugatan perlawanan ketiga ini karena telah ditemukan beberapa kejanggalan atas barang bukti yang diajukan oleh Para Terlawan Penyita  dalam proses persidangan atas perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG di Pengadilan Negeri Kuningan Jo No. 82/Pdt/2010/PT.Bdg di Pengadilan Tinggi Bandung Jo No. 2394K/Pdt/2010 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi Jo No. 21 PK/Pdt/2014 pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Advokat pendamping Para Pelawan lainnya dari Yayasan Satu Keadilan, Annisa Rizky, S.H. menguraikan fakta kejanggalan barang bukti yang diajukan oleh Para Terlawan  Penyita yang saat ini sedang dalam diproses penyidikan di Polda Jawa Barat dan Polres Kuningan. “bahwa pada tahun 2015 Penyidik Polres Kuningan telah menetapkan Sdr. Utari (mantan Kepala Kelurahan Cigugur) sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat keterangan tentang Kutipan Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang kemudian digunakan oleh Murkanda yang dalam gugatan perlawanan ketiga ini adalah terlawan I” jelas Annisa.

Pada tanggal 27 Juli 2017 atas desakan Pelawan I, Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas pelaporan pidana dugaan pemalsuan surat. Dalam gelar perkara tersebut terungkap fakta bahwa Rd. Djaka Rumantaka (Terlawan I Penyita) telah menyuruh Murkanda (Terlawan 1) untuk menandatangani surat yang dibuatnya sendiri yang kemudian oleh Sdr. Utari menandatangani Kutipan Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia. Dalam perkara perdata nomor No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG dokumen ini dijadikan sebagai salah satu bukti.

Bahwa objek tanah a quo dalam perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG yang terancam di eksekusi oleh juru sita PN Kuningan berkaitan dengan tanah komunal yang merupakan satu kesatuan yang memiliki nilai sejarah dalam komunitas yang tidak bisa dipisahkan, ada ikatan magis relegius antara tanah yang dipijak dengan masyarakatnya. Olehnya Para Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Blok Mayasih RT 029 / RW. 010, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan sangat dirugikan untuk diletakkan sebagai objek sita PN Kuningan.

Karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verset) ini diajukan oleh Para Pelawan dengan alas hak milik dengan bukti otentik, maka Para Pelawan memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para terlawan melakukan upaya hukum lainnya sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam putusan sela perlawanan pihak ketiga ini, para pelawan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini melakukan putusan pembatalan pelaksanaan eksekusi pada objek sengketa perkara nomor perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG.

Demikian release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tinggalkan Balasan