PPMAN laporkan PT Seko Power Prima atas pelanggaran UU Tata Ruang

Makassar (2/3) – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melaporkan PT Seko Power Prima (SPP) ke Polda Sulsel terkait dugaan tindakan pidana UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Aktivitas survei  untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dilakukan oleh perusahaan PT Seko Power Prima di dua desa, yakni Desa Tanamakaleang dan Desa Embonatanah yang sekaligus merupakan wilayah adat komunitas adat Pohoneang dan Hoyane di kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Seko.

Seko Power Prima memperoleh surat perpanjangan izin prinsip dari Pemerintah daerah Luwu Utara sejak tahun 23 Juni 2014 dan berakhir tanggal 23 juni 2015, kemudian mulai melakukan aktifitas pengeboran sekitar bulan Mei 2016 sementara izin lokasi peruntukan PLTA terbit pada 09 Juni 2016. Sejak awal beroperasi dengan melakukan survey pengambilan sampel tanah di wilayah adat komunitas adat Pohoneang dan Hoyane, sebahagian besar masyarakat adat di dua komunitas tersebut menolak rencana pembangunan PLTA di wilayah adat mereka. Akibat dari penolakan yang dilakukan masyarakat adat seko, ada beberapa yang mengalami tindakan kriminalisasi, terror dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang pro perusahaan dan di back-upoleh aparat Kepolisian Resort Luwu Utara.

Sampai saat ini, ada 13 orang yang sedang menjalani persidangan dengan dakwaan pasal 170 juncto 406 KUHP, kemudian 1 orang atas nama Amisandi (warga Seko) baru pelimpahan dari Penyidik Polres Luwu Utara ke Kejaksaan Negeri Masamba pada tanggal 28 Februari 2017 dengan sangkaan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.

Terkait penangkapan dan penahanan Amisandi yang dilakukan oleh Polres Luwu Utara, PPMAN sebagai tim kuasa hokum Amisandi mempersoalkan proses penetapan Tersangka ,penangkapan dan penahanan Amisandi dengan mempraperadilankan Polres Luwu Utara di Pengadilan Negeri Masamba. Sidang praperadilan akan dimulai pada hari Jumat, 3 Maret 2017, hal tersebut sesuai dengan relas panggilan sidang PN Masamba kepada tim Kuasa Hukum Amisandi yang berasal dari PPMAN. Alasan Tim hokum dari PPMAN mempraperadilankan Polres Luwu Utara karena proses penangkapan Amisandi dianggap menyalahi prosedur sesuai dengan KUHAP, karena Amisandi di lapor pihak perusahaan PT. Seko Power Prima pada tanggal 9 Januari 2017, kemudian hari itu juga dia langsung ditangkap dan di BAP pada tanggal 10 Januari 2017.

Tim kuasa hukum Amisandi dari PPMAN juga telah melakukan langkah atau upaya hokum dengan melapor ke Polda Sulsel terkait dugaan Tindak Pidana Penataan Ruang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69 jo. Pasal 61a dan Pasal 73 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan terlapor Pemerintah Daerah Luwu Utara dan PT. Seko Power Prima. Laporan ke Polda Sulsel dilakukan pada hari Rabu, 2 Maret 2017. Adapun bukti pelaporan ke Polda Sulsel, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/103/III/2017/SPKT.

Dengan adanya laporan ke Polda Sulsel, Tim PPMAN yang juga sebagai kuasa hokum Amisandi mengharapkan agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat Seko yang menolak pembangunan PLTA di wilayah adatnya, selain itu pihak Perusahaan harus menghentikan segala aktifitas proses pembangunan PLTA di wilayah adat masyarakat adat Seko, di Kecamatan Seko.

Kami dari PPMAN menegaskan kembali bahwa dengan adanya Laporan Pidana ini ke Polda Sulsel, aparat kepolisian Resort Luwu Utara sudah harus melakukan penindakan hokum kepada perusahaan, karena selama ini kami anggap aparat Polres Luwu tidak berada dalam posisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, akan tetapi justru menjadi pelindung perusahaan yang secara jelas dan nyata bahwa pihak perusahaan PT. Seko Power Prima (SPP) telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah pada Bagian Ketiga terkait Sistem Jaringan Prasarana lainnya, pada Pasal 13 ayat (2) sangat jelas bahwa Kec. Seko, dalam arahan Tata Ruang bukan peruntukan untuk pembangunan PLTA atau tidak diperbolehkan adanya Pembangunan PLTA.  Atas dasar itu kami menganggap bahwa Pemda Luwu Utara dan PT. SPP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan aktifitas diatas lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, selain itu juga melakukan kegiatan tanpa izin dan telah melanggar hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

—–

 

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

TIM KUASA HUKUM AMISANDI
Nursari, SH. MH. (Hp. 082 347 751 167)
Nasrum, SH. (Hp. 085 242 339 932)
Fadly, SH. MH. (Hp. 082 393 057 711)
Ibrahim, SH. (Hp. 085 255 963 881)
Abdul Azis Saleh, SH. (Hp. 081 141 933 82)
Adi Kusuma, SH. (Hp. 081 212 197 174)

 

 

 

Tinggalkan Balasan