Revisi kedua UU kehutanan didorong untuk Prolegnas Prioritas 2017

Revisi kedua UU kehutanan didorong untuk Prolegnas Prioritas 2017

Jakarta 14 Oktober 2016. Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri dari Huma, Esitema, JKPP, BRWA dan AMAN menghadiri undangan Badan Keahlian DPR RI. Pertemuan ini bertujuan untuk memberi masukan kepada Badan Keahlian DPR RI terhadap rencana perubahan UU kehutanan yang saat ini sedang diupayakan untuk masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2017.
Sebelumnya Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan pencarian fakta terkait penguasaan hutan dan kawasan hutan di Pulau Lombok. Pada kesempatan tersebut, Badan Keahlian DPR RI juga bertemu pengurus AMAN wilayah NTB untuk mendapatkan masukan-masukan terkait pengelolaan kawasan hutan. Hasil-hasil termuan lapangan dari kunjungan ke Lombok Utara kemudian akan dijadikan salah satu basis argumentasi perubahan Undang Undang kehutanan.
Pada pertemuan dengan Badan Keahlian DPR RI, Koalisi LSM dan AMAN kemudian memberi masukan terkait pandangan-pandangan koalisi terhadap revisi UU Kehutanan tahun 1999. Koalisi LSM dan AMAN kemudian menyarankan UU kehutanan bukan di revisi melainkan diganti dengan UU kehutanan yang baru. Hal ini disarankan oleh Koalisi LSM dan AMAN dengan melihat banyaknya koreksi dari MK mengenai UU No 41 Tentang Kehutanan dengan dikeluarkannya keputusan MK No 45, Keputusan MK No 35, Keputusan MK No 95 dan kuputusan-keputusan lainnya.
Beberapa isu-isu krusial yang perlu diskusi secara mendalam adalah:1). Defenisi hutan dan kawasan hutan, 2). Status hutan(Hutan negara, hutan perseorangan atau badan hukum, dan Hutan Adat ). 3) RUU Kehutanan sebaiknya tidak mengatur mengenai pengakuan masyarakat adat (konstitusional bersyarat), RUU Kehutanan sebaiknya fokus hanya pada tatacara inventarisasi sampai pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dan lain-lain.
Selain itu pengantian atau perubahan UU Kehutanan mesti mempertimbangkan dan melihat prose-proses legislasi nasional yang sedang berjalan saat ini, misalnya dengan RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan, RUU Konservasi, RUU Perkelapa sawitan, Revisi PP 44 ttg perencanaan kehutanan dan lain-lain, agar tidak tumpah tindih dalam penyusunan norma didalamnya.
Menanggapi paparan dari koalisi LSM dan AMAN, Badan Keahlian DPR kemudian memaparkan perkembangan setelah kunjungan lapangan terkait penyusunan kajian review UU Kehutanan. Hasil kajian ini akan diserahkan kepada Komisi IV DPR RI pada bulan November 2016.
Hasil kajian review UU Kehutanan dari Badan Keahlian DPR kemudian akan menentukan apakah RUU Kehutanan dilakukan penggantian atau Perubahan, namun sejauh ini Badan Keahlian DPR menyatakan bahwa yang terdaftar dalam nomenkaltir prolegnas adalah perubahan kedua RUU Kehutanan bukan Pengantian UU Kehutanan.
Sebagai penutup diskusi kemudian Badan Keahlian DPR akan mengundang Koalisi sekaligus memberikan masukan draft kajian yang dibuat oleh Badan Keahlian DPR RI sekaligus meminta koalisi LSM dan AMAN untuk menyiapkan data konflik-konflik di kawasan Hutan. Muhammad Arman

Tinggalkan Balasan