Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Manggarai Timur

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Manggarai Timur

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Manggarai Timur

Manggarai Timur 5/10/2016 – Program Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kabupaten Manggarai Timur berlangsung di Desa Golo Munde Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur. Konsultasi Publik yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Barat ini merupakan bagian dari proses pembuatan Ranperda PPHMA yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Sebelumnya, CSPS (Center for Security and Peace Studies) Universitas Gajahmada Yogyakarta mendapatkan mandat dari Bupati Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan penelitian masyarakat adat dalam rangka penyusunan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten ini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Agustinus Kabur, SH, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai, selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk oleh Bupati Kabupaten Manggarai untuk memimpin pembuatan Perda, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Ir, Gonis Bajang, dan Sinung Karto (PB AMAN).
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai Timur mengutarakan, “AMAN adalah organisasi besar sebagai wadah untuk melestarikan seluruh nila-nilai dan kebudayaan masyarakat adat. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada organisasi AMAN karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat adat Manggarai Timur. Kehadiran Pemerintah dan DPRD pada kesempatan ini merupakan bentuk dukungan dan penghargaan pemerintah terhadap masyarakat adat. Atas nama Pemerintah Daerah, bupati beserta jajarannya dan DPRD menyambut baik serta mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh AMAN sebagai niat baik membantu Pemerintah Daerah Manggarai Timur dalam rangka mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Lebih lanjut, Agustinus Kabur mengatakan, “kehidupan kita semuanya bersumber dari adat istiadat. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun lalu sedangkan negara terbentuk baru 70-an tahun. Sehingga jangan kita biarkan (masyarakat adat) tenggalam dalam arus modernisasi. Konstitusi dan Undang-Undang sektoral telah mengatur eksistensi masyarakat adat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah wajib mengakui dan melindungi masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Daerah.
Konsultasi Publik ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari 16 komunitas masyarakat adat anggota AMAN tetapi juga dihadiri oleh 5 Komunitas masyarakat adat lain yang belum menjadi anggota. Sedangkan pihak terkait yang hadir antara lain, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT Wilayah II Ruteng, Dinas Kehutanan Manggarai Timur dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai.***SK

Tinggalkan Balasan