Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan lanjut mendukung Rancangan RUU Masyarakat Adat, Rabu (26/10). Hal ini disampaikan saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI 2014-2016 Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc.
Menurut Rukka Sombolinggi, Deputi II Pengurus Besar AMAN, mengatakan bahwa ada tiga pasal dalam UUD 1945 yang menjamin keberadaan Masyarakat Adat, yaitu pasal 18B ayat (2), pasal 28 I ayat (3), dan pasal 32. “Akan tetapi perlakuan terhadap Masyarakat Adat masih berbeda dengan UUD 1945 karena belum terealisasinya undang-undang yang mengatur tentang Masyarakat Adat,” katanya.
Karena ketiadaan UU Masyarakat Adat, maka Masyarakat Adat di Indonesia rentan terhadap kriminalisasi. “Setidaknya ada 227 anggota Masyarakat Adat yang telah dikriminalisasi karena mereka mempertahankan hak-haknya,” tambah Rukka.
Pernyataan dukungan Fraksi Partai Demokrat ini merupakan kelanjutan komitmen partai tersebut pada periode 2009-2014. Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan HuMa, RMI, dan Epistema.