Siaran Pers: Kearifan Lokal dalam Berladang Pola berladang masyarakat adat tidak membahayakan lingkungan
Jakarta, 27 Juni 2016 – Cara berladang tradisional masyarakat adat sedikit unik karena berkaitan dengan ritual masyarakat dan sudah dilakukan secara turun-temurun. Tapi kekayaan budaya ini sedang terancam, karena masyarakat adat menghadapi kriminalisasi. Ancaman kriminalisasi kerap terjadi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan berladang dengan cara membakar. Padahal, Mekanisme pembakaran lahan oleh masyarakat ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan