SIARAN PERS: Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS): Pendidikan Landasan Utama Melindungi Masyarakat Adat

Jakarta, 4 Agustus 2016 – Pendidikan sejak dini kepada generasi muda mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat menjadi bagian penting dari pendidikan karakter bangsa Indonesia, sehingga ke depan makin kuat pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Hak atas pendidikan, budaya dan spiritualitas dijamin oleh Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Arti penting pendidikan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat disuarakan Masyarakat Adat sedunia dalam peringatan tahunan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) setiap 9 Agustus. Tahun ini tema HIMAS yang disepakati secara global adalah hak-hak pendidikan bagi masyarakat adat.

Di Indonesia tema pekan HIMAS 2016 ini menjadi “Pendidikan, Kebudayaan. dan Spiritualitas Masyarakat Adat” dengan menggelar Pekan Masyarakat Adat Nusantara. Kegiatan tersebut digelar Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pemaparan mengenai HIMAS disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta (4/8). Hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara ialah Deputi II AMAN, Rukka Sombolinggi dan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.

Perayaan bersama Kemendikbud merupakan kemajuan besar bagi bangsa Indonesia karena baru pertama kali satu kementerian terlibat. Tema yang dipilih juga menunjukkan pengakuan negara terhadap spiritualitas budaya masyarakat adat yang sudah ada lama sebelum Republik ini berdiri.

Menurut Rukka, di Indonesia tak hanya masyarakat adat saja yang perlu dididik. Seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan pendidikan mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Kehadiran Undang-Undang (UU) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) sangat penting untuk mendukung upaya pengarusutamaan pendidikan, kebudayaan, dan spiritualitas masyarakat adat dalam kebijakan dan program-program di pemerintahan.

Rukka mengatakan masih terdapat kendala-kendala yang menciptakan jarak antara instrumen-instrumen internasional dan kebijakan nasional terkait masyarakat adat, dengan implementasinya di tingkat komunitas. “Masyarakat Adat mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan hak-hak masyarakat Adat melalui dua instrumen penting yaitu segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan melalui SatuanTtugas Masyarakat Adat ,” kata Rukka.

Hilmar mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007. Saat ini beberapa kebijakan telah memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Antara lain, dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 (3) disebutkan bahwa masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Terkait dengan Kebudayaan, ada RUU tentang Kebudayaan. Sedangkan mengenai hak-hak masyarakat adat, ada RUU PPMA.

“Pemerintah berkomitmen memperjuangkan hak-hak pendidikan masyarakat adat sebagaimana yang telah dicanangkan negara-negara dunia pada HIMAS tahun ini. Ini juga semangat yang sejalan dengan visi Nawa Cita pemerintah yaitu membangun dari pinggiran,” kata Hilmar.

Kemendikbud dan AMAN memperingati HIMAS 2016 dengan menggelar beragam kegiatan di Pekan Masyarakat Adat Nusantara pada 7 – 11 Agustus 2016 di Museum Nasional dengan melibatkan perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia, para penggiat seni budaya, organisasi-organisasi pendukung gerakan Masyarakat Adat, pemerintah, organisasi penghayat kepercayaan dan berbagai tamu undangan.

Kegiatan yang digelar antara lain pawai budaya nusantara, seminar nasional masyarakat adat, pameran karya cipta masyarakat adat nusantara dan karya seni kontemporer, bengkel kerja seni tradisional dan kontemporer, pemutaran dan diskusi film dokumenter masyarakat adat, panggung budaya nusantara, dialog masyarakat adat dengan pemerintah dan perayaan hari internasional masyarakat adat sedunia dan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) lintas kementerian.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang Majelis Umum pada 23 Desember 1994 menetapkan 9 Agustus sebagai HIMAS untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di dunia. Acara ini juga untuk mengakui prestasi dan kontribusi masyarakat adat pada isu-isu dunia seperti perlindungan lingkungan hidup.

— S e l e s a i —

Keterangan tentang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dapat dilihat di www.aman.or.id

Kontak Media
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Abdon Nababan (Sekjend AMAN)
HP: 0811111365
E-mail: abdon.nababan@aman.or.id

Erasmus Cahyadi (Direktur Advokasi)
HP: 081284280644
E-mail : Erasmus@aman.or.id

Download Siaran Pers

Tinggalkan Balasan