Pentingnya Hak Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Jakarta, 21 April 2016 – Meski Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016, hal ini tidak mematahkan semangat perempuan adat. Kondisi yang membuat 70 juta masyarakat adat kecewa atas hasil Sidang Paripurna ke-17 DPR di awal tahun, nyatanya memberikan angin segar bagi gerakan perempuan adat. Ruang politik tersebut membuka lebar pintu untuk hak perempuan adat masuk didalam proses penyusunan kebijakan