SIAPAKAH PEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN?

SIAPAKAH PEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN?

Baru saja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mendarat di Jakarta dari lawatannya ke Norwegia ketika Karhutla di Sumatera semakin membesar dan meluas. Ia menyatakan bahwa pelaku pembakar adalah “diduga perusahaan sawit”1 setelah sebelumnya sempat menyebut “masyarakat sebagai pembakar hutan”.

Kita semua tahu, tahun 2015 adalah tahun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hebat dan lama yang ketebalan asapnya menimbulkan berbagai macam kerugian, termasuk kematian Balita dan puluhan ribu orang di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena terpapar asap.2 Karhutla berulang dan terus meningkat selama 20 tahun belakangan ini. Terlepas segala kritik, pemerintahpun bereaksi dengan melakukan tindakan hukum kepada beberapa korporasi, baik melalui jalur hukum pidana, perdata dan administrasi. Dan yang menarik ada kesepatan umum dari peristiwa karhutla kali ini, yaitu Kebakaran karhutla diakibatkan oleh manusia3 dan Wilayah kebakaran kebanyakan di area konsesi.4

Kenyataan di atas tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah akibat perbuatan manusia, dan itu bisa siapa saja termasuk korporasi dan perorangan.

Maka ketika menteri LHK sedang getol mengejar pelaku pembakar dari korporasi, ada usaha sistematis untuk juga menunjuk warga/perorangan sebagai pelaku pembakar. Pembelaan dari pihak korporasi adalah “kami tidak tahu asal kebakaran dari mana, tiba-tiba saja terjadi,” atau “tidak mungkin kami membakar lahan kami sendiri.” Salah satu usulan solusinya adalah sosialisasi kepada warga/masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Bahkan ada desakan untuk merevisi UUPLH no 32 thn 2009 yang masih mengijinkan pembakaran lahan sampai 2 hektar. Ini dianggap sebagai salah satu pemicu utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Bayangkan jika 1 Kepala Keluarga (KK) dijinkan untuk membakar sampai 2 hektar, jika ada 100 KK, maka akan ada 200 hektar lahan terbakar” demikian logika sederhana yang kerap diangkat dalam berbagai pertemuan mengenai Karhutla. Seorang pejabat KLHK bahkan pernah berkata, “Tadinya kami ingin merubah UU No. 32, tapi masyarakat adat tidak sepakat” tanpa menjelaskan mengapa masyarakat adat tidak sepakat.

Ancaman Presiden Joko Widodo untuk mencopot pejabat, jika di daerahnya masih terjadi kebakaran lahan dan hutan ternyata cukup membuat panik di wilayah-wilayah yang tercatat tinggi angka karhutlanya5. Sehingga mereka berusaha dengan berbagai cara untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memasang papan larangan membakar hutan.

“Ancaman dan resahnya masyarakat adat dayak meratus Kalimantan selatan saat pemerintah kabupaten hulu sungai tengah mensosialisasikan
1. UU no. 19/2014 tentang kehutanan pasal 50 huruf d,
2. UU no. 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108.
Ini akan berdampak negatif terhadap kehidupan ratusan jiwa masyarakat adat khususnya yang kehidupannya sebagai petani ladang. Karena tidak boleh menebang dan membakar lahan artinya tidak boleh berladang lagi. Tidak berladang berarti mati. Sanggahan warga adalah.. kami tidak membakar hutan, kami membakar ladang itupun dilakukan secara berhati-hati dan melibatkan warga yang lain dan yang pasti itu juga dilakukan dengan ritual adat”.

Demikian berita yang didapat dalam sebuah Grup WhatsApp, Jumat, 11 Maret 2016. Ternyata yang dipilih oleh pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan hanya fokus kepada pasal 50 huruf d UU no. 19/2014, dan Pasal 108 UU no.32/ 2009.

Mari kita simak apa isi isi pasal-pasal termaksud:

Pasal 50 UU 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Thn. 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Thn. 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.

Pasal 50 (1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(3) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
h. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
i. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
l. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 108 UU No. 32 Thn. 2009 tentang PPLH
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal-pasal di atas memang sungguh menakutkan seolah-olah tanpa ampun siapa saja yang membakar dan untuk alasan dan kepentingan apapun, maka ia akan terkena pidana penjara dan denda.

Namun benarkah demikian?

Mari kita simak Pasal 69 ayat (1) huruf h sebagaimana dikutip dalam Pasal 108.

Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

Jika HANYA melihat pasal 69 ayat (1) huruf “h” saja, maka memang seolah-olah adanya larangan membuka lahan tanpa kecuali. Namun Pasal 69 harus dilihat secara utuh, yaitu dalam ketentuan Pasal 69 ayat 2, yang menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.”

Kemudian periksa bagian Penjelasan Pasal 69 ayat 2, yang menyatakan:

Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Maka bagi saya jelaslah larangan membakar lahan itu:

1. Tidak berlaku bagi Masyarakat yang menjalankan kearifan tradisionalnya
2. Masyarakat yang menjalankan kearifan tradisionalnya dalam membakar lahan hanya boleh terhadap lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per KK
3. Tanaman yang boleh ditanami adalah jenis varietas lokal, dan
4. Dikelilingi oleh sekat bakar untuk mencegah penjalaran api

Tata laksana ketentuan Pasal 69 UUPLH diatur lebih lanjut dalam Permen LH No. 10 tahun 2010.

Arimbi Heroepoetri.,SH.,LL.M
Jakarta, 27 Maret 2016
Download

Tinggalkan Balasan