Jakarta, 2/2/ 2016 – Tim Martin Labo-Datu Nasir (TPP MANDAT) dan Kuasa hukum telah menyampaikan perbaikan berkas pengaduan pelanggaran kode etik enyelenggara pemilu di PILKADA Kab. Malinau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat pada hari Senin, 1/2/ 2016 di Jl. MH. Thamrin No. 14 Menteng Jakarta Pusat.
Menurut Robenson Tadem, Tim TPP MANDAT menyampaikan laporan tersebut karena banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Malinau, sertatidak ditindaklanjutinya rekomendasi-rekomendasi yang muncul dari hasil temuanPANWASLU.
“Kelengkapan berkas telah kami sampaikan, dan telah diterima langsung oleh staf penerima laporan, kami tinggal menunggu konfirmasi jadwal sidang dari DKPP,” ungkap Robenson. ***Abdi Akbar
Pos Sebelumnya: AMAN Tuntut Jokowi Penuhi Janji Hadirkan UU Masyarakat Adat