2016

Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Jakarta, 30 Desember 2016 – Bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat yang  tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Total luasan  13.122 hektare lahan hutan adat tersebut diberikan kepada: Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Masyarakat Adat Ammatoa Kajang atas Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi

8,28 Juta Hektar Peta Wilayah Adat Secara Resmi Diserahkan Kepada Pemerintah

Bogor 22/11/16 – Penyerahan peta wilayah adat secara resmi kembali dilakukan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kepada pemerintah. Kali ini penyerahan peta tersebut dilakukan pada acara Pra Kongres (Side Event) Perkumpulan Sawit Watch ke V di IPB Convention Center, Selasa (22/11/16). Peta wilayah adat dari 703 komunitas adat dengan total luasan sekitar 8,28 juta hektar diserahkan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian Pertanian, Kantor Staff Presiden serta Komisi

Nur Amalia sebagai Ketua PPMAN 2016-2021

Nur Amalia ditetapkan sebagai Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) periode 2016-2021. Pemilihan dan penetapan ini merupakan bagian acara Konferensi Nasional II PPMAN yang berlangsung di Cek Bocek – Sumbawa, 28-30 Oktober 2016. Selain Ketua Badan Pelaksana, konferensi tersebut juga menetapkan Syamsul Alam Agus sebagai Ketua Dewan Pengawas. Sementara itu, para anggota Dewan Pengawas terdiri dari Datu Sukanda (Ketua Adat Cek Bocek), Suryadi, SH (Region Sumatera), Yahya

Desa dirusak, warga Pelawe halangi aktivitas PT MEDCO

Warga desa Pelawe, Kecamatan Batukuning Lakitan Ulu (BTS Ulu), Sumatera Selatan melakukan pemortalan terhadap pipa PT MEDCO Indonesia Industries, Selasa (25/10). Ini adalah kali kedua warga menghentikan aktivitas PT MEDCO dalam dua bulan terakhir. Pemortalan pertama dilaksanakan pada bulan lalu. Ketika itu, warga direspon oleh Asisten I Pemkab Musi Rawas dan Assisten I Provinsi Sumatera Selatan. Pemkab Musi Rawas berjanji akan membentuk tim untuk menindaklanjuti ke pihak PT MEDCO dan

Fraksi Partai Demokrat tetap dukung RUU Masyarakat Adat

Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan lanjut mendukung Rancangan RUU Masyarakat Adat, Rabu (26/10). Hal ini disampaikan saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI 2014-2016 Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc. Menurut Rukka Sombolinggi, Deputi II Pengurus Besar AMAN, mengatakan bahwa ada tiga pasal dalam UUD 1945 yang menjamin keberadaan Masyarakat Adat, yaitu pasal 18B ayat (2), pasal 28 I ayat

Muswil II PW AMAN Maluku serukan “Resolusi Haruku”

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Maluku (PW AMAN Maluku) menyelenggarakan musyawarah wilayah (Muswil) kedua di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada 21-22 Oktober 2016. Acara dimulai dengan Workshop Kebijakan “Penguatan Hak-Hak Masyarakat Adat” bersama Doktor Jemmy Pieterzs, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon. Musyawarah ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (Ketua Dewan AMAN Nasional), utusan-utusan komunitas adat anggota AMAN dari seluruh Maluku,

Komisi IV DPR RI: “Silahkan buat RUU sandingan untuk RUU Kehati”

Working Group Indigenous ICCAs (WGII), termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (RUU Kehati) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta (20/10). AMAN, salah satunya, mengkritisi Bab VII RUU Kehati Pasal 145 tentang Masyarakat Hukum Adat, khususnya ayat 2. “Penunjukan dan penetapan sistem pelindungan ekosistem penting di wilayah adat itu bertentangan dengan prinsip pengakuan atau rekognisi,” kata Mona Sihombing, Direktur Informasi