2015

Hein Namotemo Persatukan kekuatan untuk meraih kembali hak Masyarakat Adat.

Ketua Dewan Masyarakat Adat Nasional Sorong 17/3/2015 – Sejak Indonesia merdeka dari satu periode ke periode lainnya Masyarakat Adat tergusur. Tanah mereka habis karena HPH, tambang dan bermacam ijin. Padahal Masyarakat Adat adalah pemilik Negara ini. Tahun 1999, Masyarakat Adat menyampaikan “Jika Negara tidak mengakui kami, maka kamipun tidak akan mengakui Negara”Masyarakat Adat diusir dari wilayah adatnya. Dengan hadirnya KemenLH-K itu sesuatu yang luar biasa. Kalau Presiden mohon maaf kepada

Pelanggaran HAM dan Undang-Undang Desa

Sorong 16/3/2015 – Dalam Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat” yang menghadirkan pembicara antara lain Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Yance Arizona Epistema, Martin Labo Ketua Legislasi lahirnya Perda Adat Kabupaten Malinau, Himsar Sirait, Deputi Penataan Lingkungan KLH-K serta Noer Fauzy Rachman yang telah menyelesaikan sesinya, Muhammad Arman kemudian mempersilahkan Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan

Harun Noeh; Menggerakkan Pemuda Adat

Mengenai perebutan wilayah adat oleh anak-anak muda. Sebagai leluconnya “yang tua lah yang maju, kan dikit lagi mati” buka Harun Nuh dalam penghantarnya. “Anak-anak muda rakyat penunggu telah ikut merebut tanah yang diperjuangan sejak tahun 1953. Mengenai kebijakan, keputusan, surat dari pemerintah sudah banyak sekali. Secara tertulis ada perjanjian dengan pemerintah Belanda menyatakan bahwa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu ada. Untuk merebut wilayah adat pemuda yang bertempur di lapangan,” papar Harun

SBY Sia-Siakan Kesempatan Jadi “Pahlawan” Bagi Masyarakat Adat

Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat”      Sorong 16/3/2015 – “UUD dalam implementasinya tidak sederhana. Putusan MK No 35 meralat prinsip-prinsip yang keliru dalam UU no 41 tentang Kehutanan kalimat ‘Negara’ dicoret. Sejatinya Masyarakat Adat adalah penyandang hak, Masyarakat Adat adalah subyek hukum dan Masyarakat Adat adalah pemilik wilayah adat yang sah,” papar Noer Fauzi Rachman Sajogyo Institue-Dewan Pakar Pembaruan Konsorsium

Pawai Adat Awali Pembukaan Rakernas AMAN

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) resmi dibuka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Woronai (Lapangan) Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Parat, Selasa, 17 Maret 2015. Upacara pembukaan diawali pawai adat oleh seluruh peserta Rakernas. Rombongan pawai adat berangkat dari Lapangan Hoki, Kota Sorong. Semua peserta mengenakan pakaian adat, meriah dan penuh warna. Rombongan konvoi dengan aneka kendaraan menuju lapangan Woronai. Beberapa ratus meter menjelang tempat

AMAN Perlu Siapkan Strategi Menghadapi Pemilu

Keberhasilan kader-kader masyarakat adat menjadi anggota legislatif bukan hasil strategi elektoral yang pandai, tapi karena pengalaman dan kemampuan individu calon. Karena itu AMAN perlu menyiapkan kebijakan terstruktur dalam pelaksanaan Pileg maupun Pilpres. Demikian dikemukakan Roy Septa Abimanyu, peneliti dari Lembaga Penelitian Politik dan Demokrasi ANALITICA, dalam sarasehan yang dilaksanakan AMAN di Sorong, Papua Barat, Senin sore, 16 Maret 2015. Kegiatan ini merupakan kelanjutan sarasehan politik yang berlangsung pagi harinya. Berdasarkan

Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2015 dan 16 Tahun AMAN

  “Menuju Rekonsiliasi Antara Masyarakat Adat dan Negara”  Teges Malamoi, 17 Maret 2015 Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat! Lauk Wobok, Selamat Pagi   Salam Nusantara Sebelumnya, ijinkan saya mengucapkan syukur kepada Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa atas perlindunganNya kepada kita semua dan kepada para leluhur Masyarakat Adat nusantara, khususnya leluhur Masyarakat Adat Suku Moi, penguasa Teges Moi,