Desember 2015

Anotasi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penebangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial. MK berpendapat bahwa masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan membutuhkan sandang, pangan, dan papan

Press Release: Masyarakat Adat: Aktor Penting untuk Menjawab Penurunan Emisi di Indonesia

Bogor, 02 Desember 2015. Beberapa pihak selalu menuding  El Nino dan masyarakat (adat) sebagai faktor penyebab pembakaran hutan dan lahan selama ini. Padahal salah urus sistem pemanfaatan sumber daya hutan selama 45 tahun terakhir, yang seharusnya ditinjau kembali dan diperbaiki.  Bila tidak dilakukan maka kejadaian ini akan terus menerus terjadi setiap tahunnya. Pembakaran hutan dan lahan pada rentang bulan Januari – Oktober 2015 sebagian besar atau 72% terjadi di dalam