Deklarasi Tanah Air
Pada awal kemerdekaan, Indonesia adalah Negara yang maju dari sisi pengakuan masyarakat adat dan hak-haknya. UUD 1945 Pasal 18, menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat” Hari ini kita merayakan 70 tahun kemerdekaan Indonesia. Namun sampai hari ini, UU yang diamanatkan konstitusi tersebut belum juga ada. Berbagai masalah dihadapi oleh masyarakat adat sebagai akibat dari 70 tahun pengabaian atas hak-hak konstitusional masyarakat adat termasuk: pemiskinan, pembunuhan, konflik,