Juli 2015

Permohonan untuk Pertimbangan atas Situasi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, Indonesia, di bawah Prosedur Peringatan Dini dan Aksi Mendesak Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial

Untuk menghindari kerugian yang akan terjadi dan yang tidak dapat diperbaiki, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi masyarakat adat nasional Indonesia, dan Forest Peoples Programme (“Organisasi Pemohon”) dengan hormat meminta Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (“Komite”) mempertimbangkan situasi masyarakat adat Aru dari Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, di bawah prosedur peringatan dini dan tindakan mendesak dari Komite. Situasi dimaksud menyangkut pemberian izin oleh Republik Indonesia (“Indonesia” atau “Negara”) untuk perkebunan tebu

Press Release : Ekspansi Perkebunan Tebu Dilanjutkan, Kehidupan Masyarakat Kepulauan Aru Kembali Terancam

            Press-Release-Perkebunan-Tebu-di-Kepulauan-Aru-Tetap-Lanjut  Bogor, 22 juni 2015. Pemerintah dianggap telah melakukan pembohongan publik terkait rencana pembukaan perkebunan tebu di Kepulauan Aru. Pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang dikutip oleh media thejakartapost.com pada tanggal 18 juni 2015, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga (3) lokasi yang luasnya sekitar 500 ribu Ha untuk pembangunan perkebunan tebu di Indonesia. Tiga lokasi tersebut antara lain Kepulauan Aru, Merauke, dan Sulawesi

[dm]109[/dm]
[dm]110[/dm]
[dm]111[/dm]