Permohonan untuk Pertimbangan atas Situasi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, Indonesia, di bawah Prosedur Peringatan Dini dan Aksi Mendesak Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial
Untuk menghindari kerugian yang akan terjadi dan yang tidak dapat diperbaiki, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi masyarakat adat nasional Indonesia, dan Forest Peoples Programme (“Organisasi Pemohon”) dengan hormat meminta Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (“Komite”) mempertimbangkan situasi masyarakat adat Aru dari Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, di bawah prosedur peringatan dini dan tindakan mendesak dari Komite. Situasi dimaksud menyangkut pemberian izin oleh Republik Indonesia (“Indonesia” atau “Negara”) untuk perkebunan tebu