Mei 2015

Jopi Teguh Lasmana Peranginangin, Yang Lebih Populer Dipanggil “Jopi”

Lahir di Kisaran, Sumatera Utara pada 19 Maret 1976, Jopi dilahirkan sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Jopi merupakan anak laki-laki satu-satunya di dalam keluarga. Jopi menimba ilmu di Sekolah Dasar (SD) tahun 1982 dan menyelesaikan pendidikan formal pada SMA di Kisaran pada tahun 1994. Kemudian pada tahun 1995 Jopi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (UNTAD) Palu dan resmi menyandang titel sebagai Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2003.

(Siaran Pers Bersama) Desak Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyidikan Pembunuhan Jopi Perangin-angin

SIARAN PERS BERSAMA MENDESAK POLDA METRO JAYA MENGUMUMKAN HASIL PENYIDIKAN SEMENTARA PERISTIWA PEMBUNUHAN AKTIVIS LINGKUNGAN, JOPI PERANGIN-ANGIN Solidaritas untuk Jopi, sebuah koalisi organisasi lingkungan dan sosial serta individual yang memperjuangkan keadilan bagi Jopi Perangin-angin, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan sementara terhadap peristiwa penusukan aktivis lingkungan, Jopi Perangin-angin pada hari Sabtu, 23 Mei 2015. Akibat penusukan tersebut, Jopi tewas sekitar pukul 06.00 WIB setelah sebelumnya mendapatkan penanganan

Audiensi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan Baleg DPR 20 Mei 2015

Percepat Pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUUPPHMA) Untuk Segera Disahkan Jakarta 20/5/ 2015 – Audiensi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Badan Legislasi DPR berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi Gedung Nusantara (20/5/2015 jam 11:00). Dalam acara audiensi ini turut hadir Sekjen AMAN Abdon Nababan, Deputi II PB AMAN Rukka Sombolonggi’, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara Jhon Toni Tarihora, Perempuan AMAN Silvi Motoh, Erasmus Cahyadi Direktur Advokasi PB AMAN serta

[dm]80[/dm]

[dm]81[/dm]

[dm]82[/dm]

[dm]87[/dm]

[dm]88[/dm]

[dm]89[/dm]

(Siaran Pers) 2 tahun Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012:  Hentikan Segera Kriminalisasi Masyarakat Adat

SIARAN PERS                                                                                                                         Dapat Disiarkan Segera   Pernyataan AMAN dalam Memperingati 2 tahun Putusan MK No. 35/PUU-IX/2012: Hentikan Segera Kriminalisasi Masyarakat Adat   Pemerintah diharapkan segera membentuk Satgas Masyarakat Adat untuk menghentikan berbagai kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat     Jakarta, 15 Mei 2015 – Dua tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan besar dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat. MK mengeluarkan putusan MK No. 35/PUU-IX/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari

Daftar Peserta Training HAM, Bali 21-30 Mei 2015 yang telah Lolos Seleksi

No NAMA LEMBAGA/WILAYAH 1 Nitro Abditya Kalimantan Tengah 2 Fadly Sulawesi selatan 3 Dariatman Jakarta 4 Fahmi Arisandi Bengkulu 5 Abd.Azis Tana Luwu 6 Fitriansyah Bengkulu 7 Agustinus Gusty Teluwun Kab.Aru, Maluku 8 Nursari Sulawesi selatan 9 Tommy Indriadi Sumatera selatan 10 Yopie Barata Sumatera selatan 11 Nora Hidayati Sumatera Barat 12 Endang Kusumawardani Jambi 13 Judianto Simanjuntak Jakarta 14 Agata Anida Kalimantan Barat 15 Roslaini Sitompul Kalimantan Barat 16

PLEDOI BAHTIAR SABANG KORBAN KRIMINALISASI, KORBAN UUP3H

SIARAN PERS NOMOR: 15/A/AMAN-SS/V/2015 BAHTIAR SABANG KORBAN KRIMINALISASI, KORBAN UUP3H. Perampasan tanah kelola rakyat terus-menerus terjadi, baik dengan alasan konsesi maupun dengan alasan lainnya termasuk kawasan hutan atau tanah milik negara. Rezim baru Jokowi-JK yang oleh banyak pihak digadang-gadang akan mendukung pelaksanaan reforma agraria ternyata menemui kekeliruan, hal tersebut tidak lepas dari kekeliruan melihat posisi kelas dan kepentingan yang dibawanya sehingga menempatkan Jokowi-JK sebagai bagian dari perjuangan rakyat. Salah satu