Pembentukan Perwakilan Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM) di Wilayah Sumatera Utara
Hamparan Perak 19/4/2015 – Pada hari Sabtu (18 April 2015) telah dilakukan pertemuan pembentukan KPAM Wilayah Sumatera Utara di Balai Adat, Jl. Ulayat Raya SimpangTiga, Klambir Jaya No. 01, Kec.Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Dilakukan pertemuan pembentukan Koperasi Produsen AMAN Mandiri
(KPAM) Wilayah Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung dari jam 18.00 – 21.00 WIB.
Dalam Pertemuan ini hadir perwakilan dari KPAM diantaranya Arifin Saleh (Ketua), Agung Fajar (Sekretaris) dan Sugiono (Manager Toserba), sedangkan dari PW adalah Harun Nuh (Ketua BPH AMAN Sumut) dan Alfi Syahrin (DAMMANAS Sumut) serta 35 orang calon anggota KPAM.
Acara dimulai dengan dengan penjelasan implementasi koperasi sudah berjalan di PW Sumut, koperasi tersebut bernama Koperasi Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, dengan anggota berjumlah 95 orang, uang yang terkumpul sudah 40 juta, uang tersebut terkumpul, dari pertemuan 2 mingguan, sebesar 50 ribu rupiah dari anggota tersebut.
Penjelasan dilanjutkan dengan pemaparan KPAM, sebagai badan otonom dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang bertujuan mewujudkan kemandirian masyarakat adat. BahwaKPAM, sudah sebagai institusi ekonomi yang legal berbadan hukum, dengan telah menerima SK Kemenkop1168/BH/M.KUKM.2/XI/2014, pertanggal 25 Nopember 2014. Bahwa kami menginformasikan, Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM), juga sudah melengkapi legalitas dengan No. SIUP 449/24.1.0/31.74.00.0000/1.824.271/2015, No TDP 187/24.3.0/31.74.00.0000/1.824.271/2015, NWP 03.322.551.7-015.000, dan No rekening Bank Bukopin
Cabang Bogor, dengan no rekening 2701200334.
Saatini, KPAM memiliki 3 unit usaha, yaitu Pertama, Gerai Nusantara, sebagai rumahnya produk masyarakat adat, yang dapat diakses secara online di www.gerainusantara.com . Kedua Toserba AMAN yang melayani kebutuhan keseharian anggota dan staf. Ketiga, Travel Nusantara – Kita akan mendorong kegiatan wisata di komunitas adat, yang dikembangkan secara bertanggung jawab dan atau berdasarkan potensi keindahan alam serat kearifan budaya Nusantara.
Kesepakatan dalam pertemuan ini simpanan pokok sebesar Rp.200.000,-yang disetor ke KPAM di Jakarta dan simpanan Wajib Rp.25.000,-/perbulan yang dikelola KPAM wilayah Sumut. Dalam pertemuan tersebut, juga dilakukan musyawarah, untuk menetapkan Komisaris dan manajer, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua H. Abdul Qadir.R,
2. Wakil Ketua I H. T. Aminullah
3. Wakil Ketua II Harun Nuh
4. Sekretaris M. Nuh Efendy
5. Wakil Sekretaris Dahsur Jein
Dengan masa Jabatan Komisaris adalah 2 tahun (2015-2017).Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut sebagai Manajer adalah Khairul Bukhari (Ari) dengan masa jabatan selama 2 (dua) Tahun dan akan dievaluasi 3 (tiga) bulan sekali.
Setelah pertemuan tersebut, pada hari Senin (20 April 2015) dilakukan penguatan legalitas KPAM wilayah Sumut, dengan membuka rekening di Bukopin cabang Sumut dan pemberitahuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Sumut, yang diwakili oleh Ibu Mardiana (Kasi Kelembagan dan Legalitas, Dinas Koperasi dan
UKM, Pemprov Sumut). ***