“Menuju Rekonsiliasi Antara Masyarakat Adat dan Negara”
Teges Malamoi, 17 Maret 2015
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat!
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri!
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat!
Lauk Wobok, Selamat Pagi
Salam Nusantara
Sebelumnya, ijinkan saya mengucapkan syukur kepada Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa atas perlindunganNya kepada kita semua dan kepada para leluhur Masyarakat Adat nusantara, khususnya leluhur Masyarakat Adat Suku Moi, penguasa Teges Moi, di Kabupaten Sorong, Papua Barat, tempat dimana kita hari ini merayakan 16 tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara
Yang saya hormati:
Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ibu Sandrayati Moniaga
Staf Khusus Mentri Koperasi dan UKM Bapak Teguh Boediana
Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi,
Bupati Sorong Stefanus Malak dan
Walikota Sorong Ec. Lamberthus Jitmau,
seluruh jajaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan para anggota DPRD yang hadir,
Bapak, Ibu yang saya muliakan, para undangan yang saya hormati,
Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia,
Mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu dan Saudara-Saudari semua dalam perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2015 danPeringatan Ulang Tahun AMAN yang ke-16.
Hari ini, 17 Maret, 16 tahun lalu utusan Masyarakat Adat dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul di Jakarta, menyelenggarakan Kongres yang pertama dan mendeklarasikan Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan bersepakat membentuk AMAN sebagai wadah perjuangan bersama. Bangkit bersatu merebut kembali kedaulatannya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, sebagai warga negara yang setara dengan warga negara yang lain, yang menyandang hak-hak konstitusional sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di dalam UUD 1945.
Semua Masyarakat Adat Nusantara, termasuk kita yang hadir di sini merayakan hari besar ini bersama-sama dengan penuh suka cita, penuh rasa syukur atas perjalanan gerakan kita ini selama ini, dengan penuh harapan kita menyerahkan langkah kita di masa depan kepada Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa dan bermohon restu dari para leluhur agar kehidupan kita dari tahun ke tahun terus membaik, sampai saatnya nanti Masyarakat Adat dan Bangsa Indonesia yang besar dan Bhinneka Tunggal Ika bisa kembali Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat di Tanah-Airnya sendiri.
Kalau tahun lalu kita merayakan Putusan MK 35/PUU-X/2012 yang dibacakan tgl. 16 Mei 2013, perayaan hari ini kita bersyukur dengan disahkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tgl. 30 Januari 2014 yang di dalamnya mengatur tentang pengakuan “Desa Adat” sebagai salah satu bentuk pengakuan keberadaan masyarakat adat dan keluarnya PERMENDAGRI No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada tgl. 7 Juli 2014. PEMILU legislatif dan PEMILU Presiden tahun 2014 lalu juga perlu kita syukuri karena berlangsung dengan damai dan hasilnya memberikan harapan yang lebih besar bagi perjuangan kita ke depan.
Melalui PEMILU legislatif, kita sekarang punya puluhan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, DPD dan DPR RI di tingkat nasional yang mengawal agenda perjuangan politik kita di parlemen.
Melalui PEMILU Presiden lalu, kita mendapatkan Calon Presiden yang bersedia menghadirkan Negara di tengah masyarakat adat sebagai pelindung dan pemberi rasa aman dan damai. Calon Presiden tersebut, Bapak Jokowi, telah terpilih, dilantik dan sudah bekerja sebagai Presiden RI periode 2014-2019 sejak akhir tahun lalu. Dalam upayanya menghadirkan Negara yang budiman bagi masyarakat adat, Presiden Jokowi telah menyatakan 6 komitmen di dalam NAWACITA untuk dilaksanakan dalam 5 tahun ini, yaitu sebagai berikut:
- Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundangan‐perundangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitand dengan hak‐hak atas sumber‐sumber agrarian, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma‐norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam MK 35/2012.
- Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak‐hak Masyarakat Adat.
- Memastikan proses‐proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumberdaya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, berjalan sesuai dengan norma‐norma pengakuan hak‐ hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MK 35/2012.
- Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undang‐undang terkait dengan penyelesaian konflik‐konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang‐undangan sektoral atas hak‐hak masyarakat adat selama ini.
- Dalam menyongsong tata kelembagaan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat yang akan ditetapkan dalam undang‐ undang ke depan, perlu dibentuk LEMBAGA INDIPENDEN dan PERMANEN yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal‐hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat ke depan.
- Memastikan penerapan UU Desa 6/2014 dapat berjalan di seantero negeri, khususnya dalam hal mempersiapkan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi salah satu jalur pengakuan hak‐hak masyarakat adat untuk dapat DITETAPKAN menjadi DESA ADAT.
Kita juga berterimakasih kepada Komnas HAM RI yang dengan kesungguhan hati telah menyelenggarakan Inkuiri Nasional tentang Pelanggaran HAM Masyarakat Adat di Kawasan Hutan selama setahun terakhir ini. AMAN menyambut baik temuan dan rekomendasi awal Komnas HAM ini dan berharap mendapatkan perhatian yang serius dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meninindak-lanjuti.
Di hadapan kita hari ini sudah ada MK 35/2012, UU Desa 6/2014, Permendagri 52/2014, Rekomendasi Inkuiri Nasional Komnas HAM RI dan NAWACITA Presiden Jokowi yang khusus untuk masyarakat adat. Tantangan kita selanjutnya bagaimana kita bekerja bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua ini.
Di samping berita-berita baik yang saya sebutkan di atas, saya juga menyampaikan kabar yang kurang baik. Yang pertama, RUU PPHMA gagal disahkan oleh DPR RI periode 2009-2014 yang lalu dan, walaupun masuk dalam PROLEGNAS 2015-2019, RUU yang kita perjuangkan 4 tahun terakhir ini juga gagal masuk prioritas legislasi tahun 2015. Saya juga mengingatkan kita semua bahwa suasana kehidupan nyata masyarakat adat di kampung-kampung belum banyak berubah, tindakan represi dan kriminalisasi warga masyarakat adat masih terus berlangsung, dan bahkan di beberapa daerah kejadian kriminalisasi cenderung meningkat, khususnya di kawasan konservasi, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Kita akan terus mendesak Pemerintah dan aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak-haknya ini.
Perjuangan kita masih panjang, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat. Kita terus berharap bahwa dengan Pemerintah Baru yang lebih bersahabat dengan masyarakat adat saat ini bisa memudahkan kita meraih kemajuan-kemajuan yang lebih baik lagi di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Kita ingin proses rekonsiliasi nasional antara masyarakat adat dengan negara segera dimulai dengan membentuk SATGAS di Kantor Presiden. Kantor Presiden sudah mengirimkan berita ke kita bahwa SATGAS ini akan diumumkan bulan ini atau bulan depan. Mudah-mudahan Menteri Dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo membawa kabar baik dari Presiden untuk disampaikan kepada kita semua pada hari yang penting ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sedang bekerja keras mencari cara untuk penyelesaiannya. Terimakasih kepada Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya Bakar atas kesungguhan dan kerja kerasnya beberapa bulan terakhir ini membentuk Tim Penananganan Pengaduan Kasus LHK yang salah satunya melibatkan AMAN. Minggu lalu, Menteri LHK juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh unit kerja di bahwa KLHK dan para pemegang izin usaha dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menghindari pendekatan represif dalam penegakan hukum dan mengutamakan cara-cara dialog dengan masyarakat adat. Ini pertanda baru dalam relasi masyarakat adat dengan Pemerintah, khususnya dengan Menteri yang memimpin urusan kehutanan. Kita ingin pendekatan dialog dan semangat kerjasama yang sudah dicontohkan oleh Menteri Siti Nurbaya ini menular ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya di negeri ini.
Di samping merayakan 16 tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, hari ini juga hari lahir Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Hari ini AMAN berusia 16 tahun. AMAN dibentuk untuk mengawal dan memandu perjalanan gerakan kebangkitan masyarakat adat di Nusantara. Kami meminta doa dan dukungan dari Bapak/Ibu, Saudara-Saudariku semua agar organisasi ini bisa panjang umur dan tetap bisa berjalan di jalan yang benar sesuai dengan harapan para pendirinya 16 tahun lalu. AMAN masih muda dan masih terus bertumbuh dan berkembang. Setiap tahun komunitas adat yang bergabung sebagai anggota organisasi ini terus bertambah. Saat ini tercatat 2244 komunitas adat yang tersebar di seluruh pelosok nusantara bergabung di AMAN dengan perkiraan populasi 17 juta orang. Untuk memastikan agar organisasi ini tanggap membela, aktif melindungi dan cepat melayani anggotanya, struktur organisasi AMAN pun terus tumbuh-berkembang dengan 21 Pengurus Wilayah, 107 Pengurus Daerah, 3 organisasi sayap dan 3 badan otonom.
Seluruh pengurus AMAN saat ini sudah berkumpul di tempat ini, Woronai Aimas, untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IV yang akan berlangsung 3 hari ke depan ini di Kampung Malaumkarta. Dalam Rakernas ini kami akan melakukan evaluasi terhadap program kerja dan kinerja penyelenggaraan organisasi selama 2 tahun lalu dan merencanakan program kerja 2 tahun ke depan. Ini Rakernas AMAN terakhir sebelum KMAN V di Sumatera Utara tahun 2017 yang akan datang.
Suatu kehormatan bagi kami dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo mewakili Presiden RI Bapak Jokowi untuk memenuhi undangan kami. Sudilah kiranya Pak Menteri menyambut perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2015 dan Hari Ulang Tahun AMAN yang ke-16 dengan tema “Menuju Rekonsiliasi Antara Masyarakat Adat dan Negara” dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IV AMAN dengan tema: “Menata Kekuatan untuk Mendorong Terwujudnya Pengakuan, Perlindungan dan Pemulihan Hak-Hak Masyarakat Adat yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat”.
Terakhir saya mewakili Pengurus Besar AMAN mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas kebaikan Pak Gubernur, Pak Bupati dan Pak Walikota atas bantuan yang tidak hingga nilainya ini.
Terimakasih kepada Masyarakat Adat Malamoi yang bersedia menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan seluruh kegiatan AMAN di Bumi Malamoi.
Selamat merayakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara.
Selamat Ulang Tahun AMAN.
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat!
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri!
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat!
Terimakasih.
Abdon Nababan
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN
Permalink